Sultan DPO yang di amankan Resmob Polres Takalar
JelitaPos.com, TAKALAR— Aksi pencurian kendaraan bermotor dan handphone semakin marak terjadi di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Para pelaku kerap beraksi dalam hitungan detik untuk membawa kabur hasil curiannya.Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Takalar menangkap salah satu pelaku baru-baru ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang resah.
Sultan (22), warga Takalar, merupakan residivis yang sudah berkali-kali masuk penjara karena berbagai kasus pencurian. Sultan menceritakan modus yang digunakannya dalam melakukan aksi pencurian motor.
Tersangka menjelaskan Kronologi saat melakukan pencurian
– Sebelum mencuri motor, saya melihat dulu keadaan sekitar rumah korban dan menunggu waktu yang tepat, yakni menjelang subuh sekitar pukul 04.00 WITA, ketika pemilik motor tertidur pulas,” ujarnya, Jumat (05/07).
-Pelaku mengakui hanya membutuhkan waktu sekitar 20 menit untuk membawa motor keluar dari rumah korban.
– pelaku juga mengungkapkan bahwa untuk mencuri handphone, ia hanya membutuhkan hitungan detik. Barang hasil curian kemudian segera dijual dengan harga murah.
“Masuk penjara sudah tiga kali dengan kasus baru ini. Saya menyesal dengan perbuatan saya dan berniat untuk tobat,” katanya.
PLT Kasat Reskrim Takalar Iptu Chaidir
Sementara itu, PLT Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Chaidir Ershi, saat mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Benar adanya satu terduga pelaku pencurian motor yang ditangkap oleh jajaran Resmob di Kabupaten Gowa. Pelaku ini sudah termasuk residivis dengan kasus yang sama, yakni mencuri motor dan handphone di sejumlah wilayah hukum kami di Kabupaten Takalar, dan sudah menjadi DPO,” jelasnya
Berikut Kronologi penangkapan
-Jajaran Resmob mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Makassar dan sedang bertamu di rumah temannya sambil berpesta miras. Tim Resmob Hantu Malam langsung mengepung lokasi tersebut, dan meskipun Sultan sempat bersembunyi di bawah kolong rumah, ia akhirnya berhasil ditangkap.
-Dari hasil penangkapan di tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha N Max berwarna merah yang diakui pelaku sebagai hasil curiannya.
Saat ini pelaku, sudah dijebloskan ke penjara Polsek Polongbangkeng Utara dan menunggu pemberkasan untuk pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Takalar. Sultan akan dihadapkan di depan majelis hakim Pengadilan Negeri dan terancam pidana penjara selama 9 tahun. Ungkap Chaidir
Lebih lanjut, Chaidir menambahkan Bahwa ada beberapa korban di Takalar yang kehilangan motor karena kunci motor masih tergantung di tempatnya. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau warga Takalar untuk lebih waspada dan berhati-hati, terutama saat memarkir kendaraan roda dua di segala tempat.
Pastikan kunci motor dilepas dan jangan lengah, baik saat parkir di dalam rumah maupun di luar rumah, untuk menghindari kecurian atau kehilangan motor pribadi, imbuh Iptu Chaidir
(Suardi)