Berita  

Miris: Oknum CINA Diduga Rampas Tanah Warga di Lalowaru, Kuasa Hukum YLBH Permata Adil Sultra Adukan ke Bupati Konawe Selatan

Jelitapos.com – Kabupaten Konawe Selatan – Berdasarkan informasi tentang dugaan perampasan tanah pemukiman milik warga di Pasir Putih oleh oknum CINA yang terkesan tutup mata dan alot tepatnya di Kelurahan Lalowaru, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selalan, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada, Senin (24/06/24).

Sebagai Kuasa Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Permata Adil Sultra melalui media ini, H. Mustaring Lin Arifin, S.H.,M.KN.,CEL. angkat bicara bahwa, Cina sudah kembali berulah rampas Hak Warga dan kami pun layangkan surat aduan kepada Bupati Konawe Selatan (Konsel) pada 27 Maret 2024, pekan lalu.

Diketahui, Surat Pengaduan Nomor : 31/YLBH-PAST/III/2024
Lampiran : 1 Bundel Berkas Perihal : Pengaduan Masyarakat
Kepada BUPATI Kepala Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara.
Yang bertanda tangan dibawah ini, H. MUSTARING LIN ARIFIN, S.H., DR. SADDAM HUSEIN, S.H., M.KN., CEL., NURHAJA, S.H.,
DWITA LESTARI, S.H., merupakan Kuasa Hukum dari masyarakat pemukiman pasir putih Kel. Lalowaru dan Desa
Puasana, Kec. Moramo Utara.

Dalam isi surat aduan menyampaikan, pengaduan sehubungan dengan adanya dugaan perampasan lahan
milik masyarakat terletak di Kel. Lalowaru dan Desa Puasana, Kec. Moramo Utara, yang diduga dilakukan oleh oknum Cina dan mirisya atas keluhan masyarakat kepada kami selaku Lembaga Bantuan Hukum, bahwa pula adanya dugaan keberpihakan pihak oknum Pemerintah setempat dan Aparat Penegak Hukum,” ujar
H. Mustaring.

“Bersama ini kami lampirkan Bukti Dasar Kepemilikan / Atas Hak dari masyarakat pemukiman pasir putih Kel. Lalowaru dan Desa Puasana, Kec. Moramo Utara yang telah di
akui oleh Pemerintah Setempat, Yakni :
1. SURAT KETERANGAN, No : 144/08/2012, yang dikeluarkan oleh Lurah Lalowaru;
2. KRONOLOGIS dan RIWAYAT TANAH MASYARAKAT, tertanggal 08 Desember
2014, yang dikeluarkan oleh Lurah Lalowaru dan Camat Moramo Utara;
3. DAFTAR NAMA-NAMA MASYARAKAT PEMILIK LAHAN, tanggal 04 Januari
2015, yang dikeluarkan oleh Lurah Lalowaru dan Camat Moramo Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Terakhir, dengan surat pengaduan ini, kiranya sangat berharap segera mendapat tindak lanjut oleh pihak terkait khususnya (Bupati) Konawe Selatan,”tutup H. Mustaring.

Laporan : Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *