Berita  

Miris : Dugaan Korupsi Berjamaah di Butur, AP2 Sultra Dukung Kejati Sultra Untuk Segera Tersangkakan Oknum Pelaku

Jelitapos.com – Kota Kendari – Korupsi adalah musuh bersama, untuk memberantas hama koruptor tentunya butuh peran seluruh lapisan masyarakat dalam pengelolaan dan peruntukan keuangan negara.

Fardin Nage Ketua AP2 Sultra dalam rilis persnya pada Selasa 04/06/24 secara kelembagaan mereka meminta  Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa Bupati Buton Utara inisial RZ, Sekda Butur dan Ketua DPRD Butur atas dugaan korupsi Pembangunan Jaringan Irigasi Tahap III D.I Lambale T.A 2021 serta  Pekerjaan peningkatan jalan yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) T.A 2022.

Fardin Nage melanjutkan berdasarkan hasil investigasi lapangan dan komparasi berbagai sumber ditemukan beberapa bukti yang menunjukan  Bahwa Bupati Buton Utara dan Kroni-kroninya diduga kuat telah melakukan praktek korupsi yang terstruktur, sistematis dan masif guna memperkaya diri sendiri dan kelompoknya.
Pekerjaan Jaringan Irigasi Tahap III D.I Lambale dengan Anggaran sebesar  Rp. 10.126.700.000, dan dikerjakan oleh PT.Fatdaco Tama Waja  material yang digunakan Batu kapur yang seharusnya menggunakan Batu gunung sehingga kondisi fisik pekerjaan tersebut rusak dan tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Ini tidak sesuai dengan spesifikasi standar penggunaan alat dan material dan menjadi pintu masuk dugaan penyelewengan keuangan negara.

Sedangkan Pekerjaan Peningkatan Jalan yang sumber anggarannya dari Dana PEN T.a 2022 sebesar 22 Milyard yang dikerjakan oleh PT.Bulan Grup, Material yang digunakan tidak sesuai dengan Bestek dimana dalam RAB Campuran Kerikil Moramo yang digunakan namun Kontraktor mengambil batu pecah/kerikil di Desa Tatombuli Kab.Buton utara.

Dua paket Pekerjaan Konstruksi peningkatan jalan langere menuju tanah merah dan eensumala menuju koboruno kecamatan Bonegunu tahun anggaran 2022 diduga terjadi korupsi karena terdapat beberapa titik dibangun tidak sesuai bestek (ketentuan)”, ucapnya
Lebih lanjut fardin mengatakan Proyek pembangunan jalan yang mengunakan dana PEN di beberapa kecamatan yang dikerjakan para rekanan di Kabupaten Butur, Sultra, diduga dikerjakan tidak sesuai dengan bestek sehingga baru selesai sudah rusak ditambah ada beberapa titik tidak dilakukan pengaspalan.

Ketua umum AP 2 Sultra  menduga ada pemufakatan jahat yang terjadi antara rekanan dan pemerintah terkait untuk merampok uang negara melalui pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuannya.

Kasus ini menjadi prioritas kami, sebagai wujud keseriusan dalam mengawal keuangan Negara.
Hari ini kami melakukan aksi demonstrasi Jilid III di Kejati Sultra serta melaporkan secara resmi dugaan korupsi Pembangunan Jaringan Irigasi serta Dana PEN Butur, guna mendesak Kejati Sultra untuk mengambil langkah tegas dalam memberantas Kasus Korupsi disultra sekaligus membersihkan cap Daerah Sultra sebagai Daerah terkorup tahun 2023 versi ICW, tutupnya.

Laporan : Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *