Jelitapos.com – Kota Kendari – Pimpinan Redaksi Media Online Portalterkini.com, Manton mengutuk keras adanya dugaan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Camat Angata tega Aniya Wartawan tepatnya di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara, pekan lalu.
Pasalnya oknum Camat Angata (LA) aniaya wartawan media online Portalterkini.com atas nama Nursalim saat bertugas itu jelas sebuah pelanggaran,” Manton
Lanjut Manton , oknum Camat Angata tersebut terkesan sangat arogan dengan tanpa berfikir melakukan kekerasan terhadap Nursalim yang lagi bertugas, ini merupakan suatu pelanggaran dan jika terbukti maka oknum camat tersebut harus diproses sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku.
Hal ini di sampaikannya selaku Pimpinan Redaksi Media Online Portalterkini.com melalui Pres Rilisnya di Kota Kendari, pada Sabtu, (01/06/24).
Singkatnya, jika benar dugaan adanys kekerasan hingga berujung penganiayaan bahkan arogan terhadap wartawan media online Portalterkini.com tersebut, sangat jelas itu mencoreng nama baik Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Mestinya seorang ASN yang bertugas sebagai Camat Angata harus lebih koperatif dan mengedepankan komunikasi jika ada sesuatu hal yang ingin disampaikan dan/atau untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya, dan bukan berlaga seperti preman mendatangi rumah kediaman wartawan tersebut hingga melakukan tindakan – tindakan yang diduga arogansi,”ujar Manton.
Diketahui, wartawan atas nama Nursalim adalah wartawan Resmi dari Media Online portalterkini.com dengan nomor REG : 015/KTA/RED-PT/I/2024. dan di lindungi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan Pers.
Untuk itu, kami meminta Bupati Konawe Selatan bersama Sekretaris Daerah (Sekda) untuk segera menyelidiki dan mengevaluasi hingga memberikan sanksi jika terbukti Oknum Camat Angata melakukan hal tersebut terkait dugaan melakukan penganiayaan atau bersikap arogansi kepada masyarakatnya yang juga juga merupakan seorang wartawan,”tandasnya.
Dengan tegas, meminta serta mendesak pihak Polres Konawe Selatan untuk segera memproses laporan aduan yang sudah dilimpahkan oleh Kapolsek Angata dengan Nomor : B/31/V/2024/Reskrim pada tanggal 30 Mei 2024,”tutupnya.
Laporan : Tim