Kepala Bidang Propam Polda Sulsel KBP Zulham Effendi
JelitaPos,–Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto saat di wawancara seusai pemusnahan Narkoba di halaman Mapolda Sulsel kemarin mengatakan, saat ini Ditreskrimum Polda Sulsel tengah melakukan penyelidikan terkait kasus yang menimpa Bripda Akbar.
“Bripda Akbar, , diancam dengan pasal KDRT dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun” katanya
“Kemudian Dirkrimum sampaikan ke saya, masih dalam proses penyelidikan. Nanti dikenakan undang-undang tentang kekerasan dalam rumah tangga pasal 44 ayat 1 ancaman hukumnya lima tahun kemudian dendanya Rp 15 juta,” terangnya.
Didik mengungkap bahwa, Bripda Akbar telah diproses oleh Polda Sulsel dengan menjalani penahanan atau penempatan khusus (patsus). Langkah ini diambil untuk memudahkan proses pemeriksaan terhadap Bripda Akbar.
“Ini Propam juga masih melakukan pemeriksaan dan telah dilakukan patsus untuk mempermudah pemeriksaannya. Sampai nanti selesai pemeriksaannya, ungkapnya.
“Kasus awal ini ditempatkan untuk mempermudah kemudian nanti baru disidangkan. Nanti hukumannya setelah ada sidang. Ini adalah patsus awal untuk melakukan mempermudah pemeriksaan,” lanjut Didik.
Sementara itu Kepala Bidang Propam Polda Sulsel KBP Zulham Effendi saat di kompirmasi kamis (30/05/24) mengatakan bahwa Bripka Akbar sebelumnya pernah menjali Hukuman di Polres Soppeng, atas kasus pernikahan siri dan sempat dijatuhi sanksi berupa Demosi,
” jadi Sebelumnya kasus pertama itu Kasus nikah siri yang di laporkan oleh istrinya” dan kami telah malakukan penugasan khusu (Patsus) terhadap Bripka Akbar, ucapnya
Jadi ini yang kedua kalinya Bripka Akbar dilaporkan kepada Istriya. Kasus saat ini yang di laporkan mengenai kekerasan dalam Rumah tangga KDRT. Apaila terbukti melanggar akan di kenakan tiga pasal menantinya yakni pasal 5,Pasal 8, dan pasal 13, bebernya
“Sangki pasal tersebut berupa teguran, tunda kenaikan pangkat, tidak dapat melakukan pendidikan, demosi serta Pemberhentian Tidak Terhormat (PTDH) ” kata Zulham
Jebolan AKPOL 2000 ini, menghimbau kepada seluruh anggota kepolisian Polda Sulsel agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar Hukum , dan apaila ada anggota polisi di jajaran Polda Sulsel terbukti melakukan pelanggaran akan menindak tegas tampa pandang bulu, dan di beri sangsi berupa demosi hingga PTDH, tegas KBP Zulham Efendi
(suardi)