Berita  

Diduga Pemkot Kendari Keliru Bayar Ganti Rugi Lahan Warga Kelurahan Abeli Dalam, Minta APH Segera Bertindak

Jelitapos.com – Kota Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari diduga terkesan kurang teliti dalam melakukan pembayaran ganti rugi lahan warga atas Pembuatan Jalan Budi Utomo tepatnya di jalan empat puluh (40) yang menghubungkan jalan poros P2ID dan Budi Utomo yang kedua lokasi tersebut, berada di Kelurahan Wua-wua dan Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Saat dikonfirmasi salah seorang Warga Abeli Dalam Edi Hartono mengatakan, pada tahun 2014 silam Pemkot Kendari diduga keliru dalam melakukan penyelesaian pembayaran ganti rugi sebidang Tanah/Lahan warga atas pembuatan Jalan Budi Utomo Baru/Jalan 40 di Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu pada tahun 2014 lalu,”pungkasnya.

Dijelaskannya bahwa, yang mana telah diketahui bersama Dokumen atau Surat Tanah yang dibebaskan Pemerintah Kota kala itu beralamat di Desa atau Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari yang diterbitkan oleh Kepala Desa Lepo-lepo pada tahun 1972. Mirisnya, sementara proyek Pembuatan Jalan Baru/Jalan 40 tersebut, berada atau terdapat di Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu,Kota Kendari,”ucapnya.

Lanjut, Desa Lepo-lepo sejak dulu tidak pernah bergabung dengan Desa Puuwatu, yang saat ini berubah menjadi Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu dan itu bisa dicek pada dasar hukum pembentukannya. Kata Edi

“Desa Lepo-lepo itu lahir terpisah dengan Desa Puuwatu atau Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu. Anehnya lagi, seperti Dokumen penerima pembebasan lahan itu, Batas Tanahnya tidak sesuai Data Fakta Lapangan. Ada apa dengan Pemkot Kendari.?

“Jelas-jelas terbitan Dokumen/Surat Tanah tersebut, berada di Desa/Kelurahan Lepo-lepo, namun Pemkot Kendari tetap melakukan pembayaran,” heran Edi Sartono.

“Terkesan adanya praktek kongkalikong atau konspirasi antara warga Pemilik Dokumen atau Surat Tanah tersebut, dengan oknum pejabat Pemerintah Kota Kendari sehingga dengan mulus tanpa kroscek berkelanjutan langsung dilakukan pembayaran,”tutur Edi.

Ini harus diusut tuntas, tidak boleh didiamkan dan itu merupakan perbuatan melawan hukum. Karena ada yang dirugikan baik uang negara maupun warga setempat,” tegas Edi Fiat nama sapaan Edi Sartono.

Edi berjanji, akan menyambangi pihak-pihak terkait dalam hal ini Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara guna pengaduan dan pelaporan secara tertulis.

“Saat ini saya lagi mengumpulkan dulu bukti surat dan petunjuk lainnya yang kemudian saya antarkan kepada pihak berwenang. Insha Allah dalam waktu dekat ini saya akan segera menyambangi pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara karena ada dugaan pembayaran tak wajar atas Pembebasan Lahan yang terkena pembuatan Jalan Budi Utomo Baru/Jalan 40 tersebut,” terang Edi Fiat.

“Saya berharap juga kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang agar segera melakukan penyelidikan atas pekerjaan pembuatan jalan Budi Utomo Baru oleh Pemkot Kendari tersebut. Pasalnya ada uang negara diduga disalah gunakan oleh oknum Pejabat Pemkot Kendari,” tambah Edi Fiat.

Yang kemudian lagi lanjut Edi Fiat menjelaskan, pada tahun 2015 DPRD Kota Kendari masih melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan sejumlah pemilik lahan namun Pemkot Kendari sudah melakukan Pembayaran Ganti Rugi lahan.

“Memang ini adalah perbuatan melawan hukum. Pemkot Kendari dengan kekuasaannya tanpa memperhatikan kondisi lapangan langsung melakukan pembayaran sepihak terhadap orang yang bermodalkan Surat Keterangan Pengolahan Tanah yang Penerbitannya berada di Desa Lepo-lepo tersebut. Ini sangat jelas dugaanya ada konspirasi pemilik dokumen dengan oknum pejabat Pemkot Kendari. Ini wajib APH berwenang menyelidikinya,” tegas Warga Abeli Dalam ini.

Edi Fiat menginginkan pada kesempatan ini agar Ketua Satuan Penugasan (Satgas) Mafia Tanah dapat dilibatkan dalam penyelidikan perkara ini. Pasalnya terindikasi besar ada oknum Mafia Tanah dalam perkara ini.

Diketahui Proyek Pembuatan Jalan poros P2ID – Abeli Dalam tersebut sekitar 5 (lima), 6 (enam) kilometer dengan menggunakan anggaran bersumber dari APBD Kota Kendari Tahun Anggaran (TA) 2014 dengan jumlah Rp.6 Miliar (red).

Terakhir, adanya dugaan kerlibat langsung dalam Pembuatan Jalan Budi Utomo Baru/Jalan 40 tersebut, adalah oknum Walikota Kendari di masa kepemimpinannnya pada tahun 2007-2012 hingga tahun 2012-2017 beserta Dinas Pekerjaan Umum Kota Kendari dan Asisten 1 hingga Kadis Perhubungan Kota Kendari,”tutup Edi.

Laporan : Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *