Kata Didik: Bidang Propam Polda Sulsel Telurusi Oknum Polisi di Duga  Bekingi Tambang Ilegal

 

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto 

JELUTAPOS,–Aliansi Mahasiswa Pemerhati Rakyat (Ampera) Kabupaten Bone melakukan unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), Senin (13/5/2024).

Ampera menuntut, di kecamatan Lamuru Kabupaten Bone, di duga ada aktivitas tambang batu bara diduga ilegal meminta untuk segera dihentikan.

Koordinator aksi, Fahrul mengatakan, dari hasil investigasi Ampera, di duga kuat Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, ditemukan aktivitas penambang ilegal batu bara yang tidak mengantongi  analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan izin Pertambangan

Menurutnya,  para pelaku masih leluasa beraktivitas mengeruk dan menghabiskan sumber daya alam yang ada di Kabupaten Bone. 

” Dalam orasinya, berdampak akan merusak ekologi dan juga merugikan pemerintah akibat aktivitas penambangan diduga ilegal ini,” ucap Fahrul

yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.

Ampera mendesak Polda Sulsel untuk menertibkan tambang ilegal batu bara dan mengusut tuntas pihak oknum kepolisian yang terindikasi membekingi tambang ilegal batu bara di Kecamatan Lamuru.

Dia pun menduga bahwa aktivitas tambang ilegal batu bara yang ada di Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone ini mempunyai bekingan yang kuat dari oknum kepolisian.

“Apabila oknum kepolisian itu kemudian betul membekingi tambang batu bara ilegal, maka itu sudah jelas telah mencederai nama institusi penegak hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia terkhusus di Sulsel,” terang Fahrul.

Ia menyebutkan, kegiatan penambangan ilegal adalah tindakan kejahatan yang memiliki dampak buruk. 

Penambangan ilegal, kata Fahrul, jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara. 

“Pada pasal 158 UU Minerba disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa ízin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,” jelas Fahrul.

Tak hanya itu, kata dia, Negara lndonesia adalah negara hukum. Di mana, sebut Fahrul, sesuai dengan amanat UUD RI tahun 1945 pasal 1 ayat 3 berbunyi Negara Indonesia adalah negara hukum, maka seluruh warga Indonesia wajib menaati hukum yang berlaku dl Indonesia.

“Kita ketahui bersama, Negara Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan yang melimpah, seperti mineral dan batu bara. Tak sedikit aktivitas pertambangan itu kemudian hadir di tanah Indonesia. Salah satunya di daerah Sulsel,” tutur Fahrul.

Segala aktivitas pertambangan, kata dia, harus memiliki amdal dan juga ízin operasional sesuai dengan aturan yang berlaku.

Namun, lanjut Fahrul, realitas yang terjadi tidak sedikit aktivitas pertambangan yang tertíb dengan aturan yang berlaku. 

“Pertambangan tanpa izin (Peti) masih jadi persoalan yang berlarut-larut hingga saat íní,” kata Fahrul.

Ia mengatakan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) mencatat terdapat lebih darí 2.700 lokasí Peti yang tersebar di lndonesia. 

Peti, sebut Fahrul, adalah kegiatan memproduksi mineral atau batu bara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.

Sehingga, lebih lanjut kata dia, dalam menyikapi fenomena tambang batu bara diduga ilegal di Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone tersebut, Ampera mendesak Polda Sulsel untuk menertibkan tambang ilegal batu bara dan mengusut tuntas pihak oknum kepolisian yang terindikasi membekingi tambang ilegal batu bara di Kecamatan Lamuru.

“Ampera meminta untuk segera mengevaluasi kinerja Polres Bone karena diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang batu bara diduga ilegal tersebut,” Fahrul menandaskan.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan terkait dengan aktivitas tambang batu bara diduga ilegal di Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone tersebut, tentunya akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel.

“Krimsus akan bentuk tim menyelidiki terkait itu,” ucap Didik.

Adapun mengenai kabar adanya oknum Polri yang diduga terlibat membekingi aktivitas tambang batu bara diduga ilegal tersebut, kata Didik, hal itu sementara ditelusuri oleh Bidang Propam Polda Sulsel.

Pada dasarnya, lanjut Didik, tindakan tegas akan berlaku bagi oknum-oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana, salah satunya terlibat membekingi aktivitas tambang batu bara ilegal.

“Kabar dari Bid Propam itu sementara diselidiki dan jika nantinya betul didapati ada oknum yang terlibat tentu akan ditindak tegas,” ucap Didik.

(suardi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *