Berita  

Tim Unit Reskrim Polsek Baruga Kembali Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu di Wilayah Hukumnya

Jelitapos.com – Kota Kendari – Pada hari ini Jumat, tanggal 03 Mei 2024, sekitar pukul 16.39 Wita, bertempat di Lorong Pucuk Melati, Jalan. Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Baruga menangkap dan mengamankan seorang yang diduga melakukan peredaran narkotika jenis shabu.

Kapolsek Baruga AKP RJ. Agung Pratomo, melalui Kanit Reskrim Polsek Baruga. Ipda Manson Siregar langsung membenarkan hal tersebut dan menuturkan bahwa, dari informasi warga sekitar maka Tim Unit Reskrim di pimpin langsung Kapolsek Baruga melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang diduga pengedar sabu beserta barang bukti,”pungkasnya.

Adapun identitas terduga pelaku yakni, inisial SN (42) berdomisili di Jalan K.S Tubun, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dikatakannya, dari pengembangan tim berhasil amankan Barang Bukti berupa 18 (Delapan belas) sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dibungkus di pelepah pisang yang sudah diedarkan di 18 titik di tempat berbeda,”kata Kanit Reskrim Polsek Baruga.

Selanjutnya, dari introgasi Tim Unit Rekrim Polsek Baruga kepada pelaku tersebut. Tim kembali menemukan sebanyak 26 (Dua Puluh Enam) paket bungkus sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis shabu siap edar yang ditemukan di tempat atau rumah kost pelaku dan 1(satu) buah timbangan digital merk Harnic, 1(Satu) unit Hand phone warna hitam merk Vivo type G 17, 1(Satu ) buah buku catatan penjualan Shabu, 2 plastik kantongan pelepah pisang dan pipet utk tempat menyimpan shabu untuk diedarkan,”tutur Kanit Reskrim Polsek Baruga Bang Ucok sapaan akrabnya.

“Tersangka dan barang bukti kami amankan di Mako Polsek Baruga, langkah selanjutnya tim Reskrim Polsek Baruga lalu menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari guna proses hukum selanjutnya,”tutupnya.

Editor : Nurwindu. Nh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *