Rizkan Al Mubarrok (AWNI JAMBI ) Media Massa Sebagai Alat Kontrol Sosial dan Pilar Ke-empat Demokrasi.

 

Jelitapos.com||Kota Jambi  Ketua AWNI DPW PROVINSI JAMBI yang bernama rizqan al mubarrok menyampaikan bahwa di era globalisasi ini,Perlu di ketahui bahwa media massa telah menjadi alat kontrol sosial dan pilar keempat demokrasi ,dimana kebebasan PERS digunakan sebagai alat ukur untuk melihat demokrasi sebuah negara.

“Media yang netral berarti media yang bergerak secara independen, kredibel, dan mandiri dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, sehingga masyarakat tidak tertipu terhadap fakta yang sebenarnya terjadi,” kata Ketua AWNI JAMBI.

 

 

Ketua AWNI JAMBI juga mengatakan, Tugas media haruslah sesuai koridornya sebagai pemberi informasi kepada publik yang diharapkan tidak menyeleweng dari fungsinya sebagai agen demokrasi. Fungsi ini memaksa media untuk tidak memelintir berita guna kepentingan tersendiri. Media sebagai agen sosialisasi informasi bagi masyarakat dituntut untuk mengedepankan profesionalisme dan idealisme, karena tanpa itu media akan kehilangan kepercayaan dari masyarakat.

“Dewan pers selaku pemangku kepentingan media massa di Indonesia perlu mengefektifkan poin kode etik yang menekankan pada pemberitaan yang jujur dan tanpa memihak. Aturan yang telah dibuat diharapkan lebih maksimal implementasinya dan pengenaan hukuman bagi pelanggar tidak tebang pilih,” tegas Rizkan/barrok.

Dari sisi pemerintah, dirinya menyampaikan perlu adanya penambahan regulasi yang membuat media lebih profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

 

 

Rizkan pun kembali menegaskan peran PERS dalam rangka menjamin kemerdekaan PERS dan untuk memenuhi hak masyarakat sebagai pembayar pajak,mendapatkan informasi yang berkualitas,fakta,tidak di tutup tutupi dan adil, salah satunya tertuang dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 6 Butir a yaitu “Pers nasional melaksanakan peranannya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

 

 

Ketua AWNI JAMBI juga mengatakan bahwa dunia jurnalistik Indonesia harus mengacu kepada 4 azas kode etik jurnalistik yaitu azas demokratis dimana wartawan Indonesia harus melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. Kedua adalah azas profesionalitas yang mengharuskan wartawan Indonesia menguasai profesinya, baik dari segi teknis maupun filosofinya. Ketiga, azas moralitas dimana wartawan tidak boleh menyalahgunakan profesinya atau tidak menulis dan menyiarkan berita berdasarkan diskriminasi SARA dan gender. Terakhir adalah azas supremasi hukum yang berarti wartawan bukanlah profesi yang kebal dari hukum. Untuk itu, wartawan dituntut untuk patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku.

Dan yang terakhir beliau sampaikan, tetaplah berjuang untuk kepentingan Rakyat dan NEGARA kita.

Tutup ketua AWNI DPW PROVINSI JAMBI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *