Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

 

Jelitapos.com||Jakarta Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022,pada hari Jumat 26 April 2024, yaitu:

 

GAR selaku Karyawan Outsourcing pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.

 

AK selaku pihak swasta.

Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

 

 

Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr Ketut Sumedana Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan

 

Editor: Jono Aktivis 98

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *