Jelitapos.com – Sultra – Kendari – Sebelumnya, Dewan Pimpinan Wilayah LSM Lumbung Informasi Rakyat (DPW LSM LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyoroti dan mendesak Kejaksaan Tinggi Sultra agar memerintahkan Kejari Konawe segera memanggil dan memeriksa Mantan Kepala Dinas Sosial Konawe yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Dan hal itu telah viral di media online beberapa hari lalu.
Atas dasar itu, mantan kepala Dinas Sosial kabupaten Konawe itu inisial AS memberikan klarifikasi disalah satu media online dan dirinya menyampaikan bahwa pihaknya telah mengembalikan atas kerugian negara di Kas Daerah (Kasda).
Menanggapi pernyataan tersebut, Gubernur LSM LIRA SULTRA, Aswan menegaskan meskipun Eks Kadis Dinsos Konawe inisial AS sudah mengembalikan uang negara, tidak serta merta perkara kasus korupsinya dihentikan.
“Proses hukum tetap berjalan karena yang bersangkutan ada memiliki mensrea atau niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi ,” terangnya, Senin, 08/04/2024.
Sambung Gubernur LSM LIRA Sultra, Aswan menjelaskan bahwa kita bisa melihat modus yang dilakukannya yaitu adalah membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Dan itu sesuai resume Badan Pemeriksaan Keuangan didalam LHP Pemda Konawe pada tahun 2022.
“Uang yang dikembalikannya bisa dijadikan barang bukti bahwa memang benar – benar telah memanipulasi program di Dinsos,” tutur Aswan.
Untuk itu juga, atas nama DPW LSM LIRA Sultra, Aswan meminta Kajati untuk segera melakukan penyidikan terkait adanya temuan tersebut.
Laporan : Tim