Jelitapos.com – Kota Kendari – Dugaan seorang oknum Polisi ketapel sekitar perut tahanan kasus pencabulan di bawah umur terjadi pada pekan lalu di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kapolsek Baruga, AKP. RJ Agung Pratomo, angkat bicara soal beredar kabar kasus oknum anggotanya yang diduga menganiaya seorang tahanan dalam sel tahanan Polsek Baruga pekan lalu, masih tahap pemeriksaan,”pungkasnya.
Dikonfirmasi, pada Selasa 02 April 2024. Agung membenarkan soal kejadian tersebut, tahanan itu merupakan seorang tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur yang ditangkap pada akhir Maret 2024 lalu,”tuturnya.
Diungkapkannya bahwa, kami telah menanyakan hal tersebut ke oknum anggotanya itu, dan oknum anggotanya membenarkan hal itu, saat melakukan penganiyaan itu hanya menggunakan sebuah ketapel, ucapnya.
Lanjutnya, memang benar ada kejadian ini oleh oknum anggota kami, dan pake ketapel mengani perut tahanan ini yang berinisial ME, di ketahui oknum anggotanya berbuat tindakan tersebut karena merasa kesal dan sakit hati saat mengintrogasi tahanan kasus pencabulan itu, dengan gaya serta tutur katanya yang tidak sopan dan apalagi korban pencabulan ME, anak masih di bawah umur dan pula masih ada hubungan keluarga denganya oknum anggotanya itu,”ucap Kapolsek Baruga.
“Kita sudah tegas menanyai yang bersangkutan, jelas motifnya karena kekesalan korban yang dicabuli oleh tahanan inisial ME, ini anak dari anggota Polisi di Polda Sultra dan juga masih keluarganya. Inilah yang jadi alasannya, hubungan emosinal dengan si korban sebagai keluarganya,” Agung.
Terkait anggotanya dilapor ke Propam Polda Sultra, ia mengaku tidak melarang dan dianggap sebagai hak setiap warga negara untuk melapor dan kita serahkan sepenuhnya kepada Propam Polda Sultra, untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut dan kami sebagai Polisi abdi negara tetap profesional tidak mau ada anggapan bahwa kita mau intervensi, kata Kapolsek Baruga.
Kronologinya bahwa, tahanan yang berinisial ME ini, disebut tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur yang ditangkap pada akhir Maret 2024. Tersangka mencabuli korban di sebuah kamar kos-kosan saat sedang beristirahat.
Undang-undang sudah menegaskan untuk kasus pencabulan anak di bawah umur ini menjadi penanganan skala prioritas, sehingga kita langsung menahan tersangka dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka ME (18) dikenakan pasal pencabulan dan perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,”tutup Kapolsek Baruga.
Laporan : Tim