Jelitapos.com||Pontianak Kalbar Personil Polresta Pontianak yang terlibat dalam Operasi Pekat Kapuas 2024 sekali lagi menunjukkan dedikasi mereka dengan berhasil mengamankan seorang tersangka yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu. 28 Maret 2024
Keberhasilan ini terjadi pada Kamis dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB, ketika anggota Satresnarkoba Polresta Pontianak melakukan penggeledahan terhadap seorang pria yang mencurigakan.
Tersangka yang tidak disebutkan namanya itu diduga telah membuang paket narkotika jenis sabu ke dalam pot bunga di Waterfront menggunakan tangan kanannya, dengan jarak sekitar satu meter. Saat ditanya tentang kepemilikan narkotika tersebut, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Setelah penggeledahan, tersangka beserta barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Satresnarkoba Polresta Pontianak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika.
Kepala Satresnarkoba Polresta Pontianak, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kapuas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Demikianlah informasi terbaru terkait penangkapan tersangka atas Kepemilikan sabu oleh personil Polresta Pontianak dalam rangkaian Operasi Pekat Kapuas 2024.
Sumber: Humas Polresta Pontianak
Jono