Daerah  

Kasus Sengketa Lahan Antara PT CMI Vs PT PBI Pengadilan Negri Ketapang Gelar Sidang Lapangan

JelitaPos.Com, Ketapang Kabar – Pengadilan Negeri Ketapang melaksanakan sidang lapangan pada Jumat 22 Maret 2024. Kasus sengketa izin lokasi pertambangan antara PT Putra Berlian Indah (PBI) dengan PT. Cita Mineral Investindo Tbk. Site Air Upas di Kenal PT.CMI.

Pelaksanaan sidang lapangan yang digelar Pengadilan Negri Ketapang ini langsung dipimpin oleh ketua Pengadilan Negeri, Ega Shaktiana, S.H., M.H yang mana selaku Hakim ketua,didampingi oleh Andre Simanjuntak, SH & Ika, SH selaku Hakim anggota

Kuasa Hukum PT. Putra Berlian Indah (PBI) Tengku Amiril Mukminin.SH. serta kuasa hukum PT.CMI site Air Upas Junaidi .SH,dan BPN Ketapang serta Direktur Utama PT. PUTRA BERLIAN INDAH PBI Ahmad Upin Ramadan beserta di hadiri juga oleh Damianus yordan selaku komisaris PT. PUTRA BERLIAN INDAH dan Komisaris Lainnya yang ikut menyaksikan sidang lapangan tersebut.

Sidang lapangan ini juga hadir sejumlah awak media ikut meliput serta meyaksikan jalannya proses sidang lapangan tersebut agar adanya keterbukaan terhadap publik tentang penegakan hukum yang berkeadilan.

Dalam peroses sidang lapangan dilaksanakan oleh Pengadilan Negri Ketapang berjalan lancar aman tampa ada maslah sebab tim Pengadilan Negri Ketapang juga di kawal oleh jajaran personil Polsek Marau.

Dalam sidang lapangan Pihak PT. PBI.Sebagai pihak penggugat PT PBI di berikan kesempatan oleh majelis hakim untuk melakukan pengambilan titik koordinat yang masuk dalam izin konsesi perusahan mereka, yang mana titik koordinat tersebut di dapati ada kegiatan aktivitas kegiatan perkantoran PT. CMI Tbk Site Air Upas.

Degan kejadian tersebut Pada saat sidang lapangan PT CMI Site Air Upas tidak mampu menunjukkan atau memvisualisasikan titik koordinat izin konsesi yang mereka miliki yang terletak di Dusun Batang Belian Desa Karya Baru Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

Jelas ada nya pakta di lapangan kalau PT.CMI melanggar aturan ,” sebab setiap pelaku usaha yang mendapatkan izin konsesi yang sudah diterbitkan oleh Kementerian terkait sudah pasti memiliki koordinat luasan yang dapat divisualisasikan.

Titik Koordinat dapat divisualkan dengan software ArcGis maupun QGIS yang kemudian dapat dicetak di atas kertas atau divisualkan dalam aplikasi Avenza Map yang bisa di dapatakan pada play store Android.

Sehingga pada saat sidang lapangan PT CMI hanya mengikuti koordinat PT PBI dan mengaitkannya dengan IUP yang mereka miliki, bukan pada izin konsesi yang dipersoalkan. PT PBI sendiri sudah jelas memiliki peta acuan yang sudah di print maupun di visualkan dalam aplikasi Avenza Map berdasarkan Titik Koordinat PKKPR yang sudah di terbitkan, menurut ahli GIS PT PBI.

“Titik pertama berlokasi di Dusun Batang Belian Desa Karya Baru Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang, (Eks Jalan PT ABP persis depan rumah Direktur Utama PT.PBI Ahmad Upin Ramadan) Dengan Titik Koordinat sebagai Berikut:

Versi PT. PBI: latitude: 2°15’34,7”S, longitude: 110°41’15,9”E. Versi PT CMI Site. Air Upas, latitude: 2°15’34,7”S, longitude: 110°41’15,9” E. Kuasa Hukum PT.CMI site air Upas Junaidi SH menjelaskan okasi Tersebut Masuk Dalam IUP OP PT Sinar Kalimantan Inti Tambang (SKIT). Lahan Tersebut Sudah Dibebaskan Dengan Cara Jual Beli Putus Pada Tahun 2008. Aktivitas PT CMI Dilahan Tersebut Sudah Dimulai Sejak Tahun 2008 Sampai Sekarang Dan Tidak Ada Komplain Dari Masyarakat Setempat.”

“Titik ke dua, Berlokasi di Dusun Batang Belian Desa Karya Baru, Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang. (Depan kantor PT PBI ). Dengan Titik Koordinat sebagai berikut versi PT: latitude: 2°15’29,4”S, longitude: 110°41’21,7”E. Ahmad Upin Ramadan Lokasi Tersebut Sudah Dibebaskan Oleh Ahmad Upin Ramadan yang didampingi Tengku Amiril Mukminin, SH, Sejak Tahun 2008 Dari 3 Orang Pemilik Lahan yaitu: Ahen ibu Simual. Sedangkan Versi PT CMI: latitude: 2°15’29,1”S, longitude: 110°41’21,7”E. Menurut Junaidi, SH kuasa hukum PT.CMI Lokasi Tersebut, Masuk Kedalam IUP 107 PT.Sinar Kalimantan Inti Tambang (PT.SKIT) Yg merupakan Bagian Dari PT.Harita Group Saat ini PT.SKIT Terafiliasi Dengan PT.CMI dan
Lokasi Tersebut Memang tidak Dibebaskan Oleh PT.SKIT Maupun PT. CMI.

“Titik ke tiga, Berlokasi Di Dusun Batang Belian Desa Karya Baru Kecamatam Marau Kabupaten Ketapang Dengan Titik Koordinat Sebagai Berikut: versi PT PBI latitude: 2°15’17,2”S, longitude: 110°41’33”E. Ahmad Upin Ramadan yang didampingi kuasa hukumnya Tengku Amiril Mukminin,SH Di Dekat koordinat tersebut Ada lokasi yg Sudah Dibebaskan seluas Kurang Lebih 2 Hektare. Sedangkan versi PT CMI: latitude: 2°15’17”S, longitude: 110°41’34”E. Junaidi SH selaku kuasa hukum PT.CMI menjelaskan lokasi tersebut Masuk Kedalam IUP OP PT Sumber Kalimantan Inti Tambang (SKIT). Dan Bagian Selatan Sudah Dibebaskan Dan Ditambang.

“Titik ke empat, Berlokasi Di Batas Antara Desa karya Baru Dan Desa Sedawak Dengan Titik Koordinat Sebagai Berikut: versi PT PBI latitude: 2°13’16,7”S, longitude: 110°44’11,2”E. Ahmad Upin Ramadan yang didampingi kuasa hukumnya Tengku Amiril Mukminin, SH Lokasi Tersebut Masuk Kedalam Izin PKKPR PT PBI, sedangkan versi PT CMI: latitude: 2°13’16,7”S, longitude: 110°44’11,2”E Lokasi Tersebut Masuk Kedalam IUP OP 109 PT CMI Sudah Dibebaskan Sejak Tahun 2008 Dgn Perjanjian Pinjam Pakai, Sekarang Sudah Direklamasi, selanjutnya Ditanami Pohon Kelapa Sawit dan Sawitnya Sudah Menghasilkan.

Titik ke Lima, Berlokasi di batas Desa Karya Baru dengan Desa Membuluh Baru atau biasa disebut SP1 Sarang Membuluh. Masuk dalam wilayah HGU (HAK GUNA USAHA) PT. Polyplan (Cargil). Dengan Koordinat Versi PT. PBI latitude: 2°15’18,5”S, longitude: 110°44’18,5”E. Titik Koordinat Versi PT. CMI
latitude: 2°15’18,4”S, longitude: 110°44’18,5”E. Lokasi Tersebut Masuk Kedalam IUP OP 107 PT CMI, Sudah ddibebaskan Dengan Perjanjian Pinjam Pakai Dan sudah Digarap, Kemudian Direklamasi dan Sekarang Sudah ditanami Pohon Kelapa Sawit, Bedasarkan penjelasan dari Kuasa Hukum PT CMI. Titik ke Enam, Berlokasi di Bundaran Dusun Pesanggaran Desa Karya Baru Kec. Marau Dengan Titik Koordinat Versi PT PBI latitude: 2°15’44,1”S, longitude: 110°43’34,4”E. Titik Lokasi ini berdasarkan penjelasan Direktur PT PBI masuk pada Izin Konsesi yang mereka miliki. Titik Koordinat Versi PT CMI latitude: 2°15’44”S, longitude: 110°43’34,4”E. Lokasi tersebut masuk kedalam IUP OP 107 PT CMI namun tidak dilakukan pembebasan Lahan.

Titik ke Tujuh, Berlokasi pada Pos Security PT PBI yang berada di Dusun Batang Belian Desa Karya Baru Kec. Marau yang berbatas dengan Desa Gahang Kec. Air Upas Dengan Titik Koordinat Versi PT PBI latitude: 2°16’59,8”S, longitude: 110°41’21,7”E. Menurut keterangan Direktur PT PBI bahwa pos security tersebut sudah di rusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tititk Koordinat berdasarkan PT CMI latitude: 2°16’59,8”S, longitude: 110°41’21,6”E. Berdasarkan penjelasan oleh Kuasa Hukum PT CMI bahwa lokasi tersebut masuk dalam IUP PT Sinar Kalimantan Inti Tambang (SKIT).

Titik ke Delapan, Berlokasi di pos utama milik PT PBI yang berada di Dusun Batang Belian Desa Karya Baru dan Berbatas langsung dengan Desa Pelanjau Jaya Kec. Marau. Titik Lokasi versi PT PBI latitude: 2°16’09,3”S, longitude: 110°39’53,6”E. Lokasi tersebut Masuk dalam Izin Konsesi PKKPR yang sudah dikantongi oleh PT PBI. Pada lokasi tersebut juga terdapat Pos Security yang sudah mengalami kerusakan yang di sebabkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan menjadi Obejk TKP Bapak Ahmad Upin Ramadan dilaporkan oleh PT CMI ke POLSEK Marau.

Titik Koordinat versi PT CMI latitude: 2°16’09,6”S, longitude: 110°39’53,6”E. Pada Lokasi tersebut Pihak PT CMI menegaskan bahwa mereka tidak menghasilkan limbah, Adapun lumpur sisa pencucian disebut Residu. Lahan Lokasi tersebut sudah dibebaskan dari pemiliknya oleh PT CMI dengan cara jual beli putus sejak PT CMI mulai beroperasi, berdasarkan keterangan Kuasa Hukum PT CMI.

“Titik ke sembilan, Lokasi Tersebut Berada Di Dusun Batang Belian Desa Karya Baru Kecamatan Marau Dengan Titik Koordinat Sebagai Berikut.Versi PT. PBI latitude: 2°16’12,2”S, longitude: 110°40’44,8”E. Ahmad Upin Ramadan yang didampingi Tengku Amiril Mukmini, SH menjelaskan bahwa lokasi Tersebut Masuk Dalam Izin PKKPR PT. PBI. Dilokasi Tersebut Terdapat Beberapa Waduk /Kolam Penampungan Lumpur yang lazim Disebut Residu. Waduk Tersebut Dibangun Terkesan Mengabaikan Aspek Lingkungan Karena Dibangun Dengan Memotong Aliran Sungai.

Waduk Tersebut Pernah Ambruk/ Jebol Dan Mengakibatkan Lumpur Masuk ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Dan Mengalir ke Areal Pertanian Warga. Sedangkan versi PT.CMI latitude: 2°16’12,3”S, longitude: 110°40’44,8”E. Junaidi SH Kuasa Hukum PT.CMI site Air Upas menjelaskan, Lokasi Tersebut Masuk Dalam IUP OP PT. Sinar Kalimantan Inti Tambang (SKIT). Lahan Tersebut Sudah Dibebaskan Dengan Cara Jual Beli Putus Pada Tahun 2008. Aktivitas PT. CMI Dilahan Tersebut Sudah Dimulai Sejak Tahun 2008 Sampai Sekarang Dan Tidak Ada Komplain Dari Masyarakat Setempat.

“Titik ke sepuluh, Lokasi Tersebut Terletak Di Dusun Batang Belian, Desa Karya Baru Kecamatan Marau Ketapang Dengan Titik Koordinat Sebagai Berikut: versi PT. PBI latitude: 2°15’41,3”S, longitude: 110°41’19,2”E. Ahmad Upin Ramadan yang didampingi Kuasa Hukumnya Tengku Amiril Mukminin, SH mejelaskan, lokasi Tersebut Masuk Dalam Izin PKKPR PT PBI. Namun lokasi Tersebut Sudah Dijadikan Kawasan Perkantoran,Klinik Dan Musola Oleh PT CMI Sejak PT CMI Mulai Beroperasi Di Areal Tersebut. Sedangkan versi PT. CMI latitude: 2°15’41,3”S, longitude: 110°41’19,2”E. Junaidi,SH selaku Kuasa Hukum PT.CMI bahwa Lokasi Tersebut Masuk Dalam IUP OP PT Sinar Kalimantan Inti Tambang (PT SKIT). Lahan Di Lokasi Tersebut Sudah Dibebaskan Oleh PT. CMI Sejak Tahun 2008 Dengan Cara Jual Beli Putus.

Direktur Utama PT.PBI Ahmad Upin Ramadan saat di wawancarai menjelaskan bahwa IUP-OP bisa di berlakukan kalau PT.CMI memiliki Izin lokasi atau Izin Konsesi yang secara resmi diterbitkan oleh Pemerintah melalui Kementrian terkait. Objek yang mereka katakan IUP itu berbeda dengan objek yang dipersoalkan oleh PT PBI. Dapat kami simpulkan bahwa Izin yang dimiliki oleh PT CMI dengan nomor 107 dan 109 berbeda wilayah dengan izin yang dimilki oleh PT PBI. Namun berdasarkan fakta lapangan kami mendapati bahwa PT CMI melakukan aktifitas Pertambangan di wilayah Izin Konsesi PT PBI.

Akhir dari siding lapangan pada tanggal 22 maret 2024 Hakim Ketua Pengadilan Negeri Ketapang Bapak Ega Shaktiana, S.H., M.H selaku hakim yang menangani perkara ini menyampaikan kepada kedua belah pihak baik penggugat (PT.PBI) maupun tergugat (PT.CMI)untuk membuat kesimpulan versi masing masing dan disampaikan ke pengadilan Negeri Ketapang untuk di persidangan selanjutnya.

Nanti kami yang akan menilai, ujar Ega Shaktiana, S.H., M.H diakhir rangkaian sidang lapangan.

Sumber: Direktur PT PBI / Sahrianto / Jono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *