Jelitapos.com – Kabupaten Konawe – Kuasa Hukum H. Muh.Wadio keliru memahami persoalan Laporan Sekda Lira Konawe, Agus Salim Misman karena laporan kami tidak pernah menyebut ijazah Palsu yang kami persoalkan adalah Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/ STTB dengan nomor surat 26/PKBM-A/Ket/2022, yang mana surat keterangan tersebut sebagaimana informasi yang kami dapatkan dan dimasukkan kedalam dokumen pendaftaran Caleg di KPU Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin ( 29/01/24).
Melalui Media ini Sekda Lira Konawe, Agus Salim Misman Menjelaskan bahwa, Perlu di pahami dalam surat keterangan tersebut pada pokoknya menyebutkan terdapat Kesalahan Penulisan Nama yang terterah pada Ijazah PERTI, seharusnya Muh Wadio,”Pungkasnya.
Terkait hal tersebut, telah kami telusuri bahwa Ijazah PERTI tidak terdapat kesalahan karena Ijazah PERTI sejak dari SD, SMP, SMA tidak pernah berubah yaitu bernama PERTI bukan MUH. WADIO, begitu pula data pada sistem KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI, Ucap Agus.
Oleh kerena itu, dengan terbitnya Surat Keterangan kesalahan Penulisan Ijazah yang di masukkan dalam dokumen pendaftaran Caleg, berdasarkan fakta tersebut jelas menunjukan surat keterangan tidak benar karena tidak sesuai fakta tersebut diatas,tuturnya.
Adapun mengenai penetapan pengadilan, perlu dipahami isinya berbeda dengan surat keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah yaitu dalam penetapan pada Pokoknya memberi ijin kepada pemohon untuk menganti Nama Muh. Wadio sebagai mana dalam Akte Kelahiran dan Nama PERTI sebagaimana dalam ijazah pemohon di ganti menjadi Muh. Wadio, sedangkan dalam surat keterangan pada pokoknya menyebutkan terdapat Kesalahan Penulisan Nama yang tertera pada Ijazah PERTI, seharusnya Muh.Wadio, jelasnya.
Lanjut, Jadi surat keterangan Kesalahan Penulisan jelas tidak benar karena bertentangan dengan fakta yang ada, adapun kemudian kuasa hukum Muh.Wadio hendak berkelit menggunakan penetapan pengadilan.
Hal tersebut, adalah keliru karena isi surat keterangan dan penetapan pengadilan saling bertolak belakang,”tutup Sejda Lira Konawe.
Editor: Nurwindu. Nh