Berita  

FKPI Sultra : Adukan Oknum Kadis Perkimtan Sultra di Kejati Sultra, Atas Dugaan Korupsi Senilai Milyaran Swakelola Halaman Kantor Dinas Tahun 2023

Jelitapos.com – Provinsi Sulawesi Tenggara – Forum Komunikasi Pemuda Indonesia (FKPI) Sulawesi Tenggara (SULTRA), segera melaporkan dugaan tidak pidana korupsi oknum Kadis Kawasan Perumahan dan Pemukiman (Perkimta) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kejaksaan Tinggi (Kejati), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Minggu (21/01/24).

Ketua FKPI La tanda mengatakan bahwa, sebelum memasukan aduan atas dugaan tindak pidana korupsi, dari kelompok aktivis berkonsultasi terlebih dahulu kepada Kasi Penkum Kejati Sultra mengenai, data dan anilis dugaa tindak pidana korupsi di Lingkup Dinas Perkimtan Sultra dengan tujuan agar aduan secepatnya di proses,”pungkasnya.

” Setelah berdiskusi bersama Kasi Penkum Kejati Sultra, tidak berselang waktu lama, kami lansung di arakan di PTSP bagian tempat pengaduan di Kejati Sultra (Katanya).

Kami berharap, kepada Kejaksaan Tinggi Sultra. Agar benar- benar serius memproses kasus ini secepatnya dan kami dari FKPI – Sultra akan selalu Suport dan memberikan dukungan secara moril terhadap Kejaksaan tinggi Sultra agar memberantas tindak pidana korupsi di Sultra, terkhusus problem yang kami adukan pada hari Jumat, (19/01/2024).

ARNOL selaku kordinator Lapangan (Korlap) menegaskan, akan selalu mengawal kasus ini sampai tuntas agar tidak terjadi lagi polemik di masyarakat.

Lanjutnya, kedepanya tentu ini menjadi harapan kita semua untuk kemajuan Sultra.
Tegakan hukum dan berantas korupsi sampai ke akar-akarnya,”tegasnya.

Disampaikan hasil analisis dan kajian Sbb :
Berdasarkan hasil investigasi dan data kami temukan adanya dugaan korupsi pada pekerjaan kontruksi swakelolah taman halaman kantor dinas kawasan pemukiman dan pertanahan Sultra dengan anggaran satu (1) Milyar di tahun 2023, yang di kerjakan maupun dalam pengawasan hingga perencanaanya dan pengelolaan anggaran yang di laksakan oleh Dinas tersebut, Tanpa ada perencana dan gambar.

Hal ini, tidak sesuai dengan pepres No 6 tahun 2018 pasal 3 tipe kategori swakelola. Dimana tipe 1 menjelaskan swakelolah yang di rencanakan, di laksanakan dan di awasi oleh Kementrian/ Lembaga/ Perangkat Daerah Penanggung Jawab Anggaran.

Di dalam aturan tidak mencantum kan, bahwa Lembaga dan Instansi dapat meneglolah Anggaran dalam bentuk Kegiatan Kontruksi dalam Anggaran Swakelola. Dan berdasarkan aturan setiap pengelolaan anggaran belanja barang/ jasa harus berlandaskan aturan.

Adapun kegiatan yang masuk di kategori tipe 1 melakukan bimbingan teknis, penyuluhan, dan sosialiasi hukum/aturan baru berdasarkan LKKP No 3 tahun 2021 swakelola.

Dengan dasar itu, kami menduga adanya pelanggaran dan perlawanan hukum yang kemudian dapat menyebabkan kerugian negara hingga penyalagunaan wewenang sebab kegiatan tersebut dengan anggaran 1 Milyar Tanpa ada perencanaan dan gambar/ Dena struktur kegiatan yang diketahui atau sebagaiman di jelaskan dalam pepres No 16 tahun 2018, tentang swakelolah dimana pada pasal 3 tipe kategori 1.

Terkait kisruh tenaga honorer yang berjumlah 39 orang, berdasarkan SK gubernur no 149 tahun 2023, Pengangkatan Tenaga Honorer di Kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Prov. Sultra, dimana faktanya berjumlah 33 orang dari sejak SK terbit tidak terbayarkan gaji sebesar Rp.1.500.000./ orang, maka dari Juli sampai Desember 2023.

Hal ini oknum Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan tidak berdasarkan hukum, sebab kebijakan Kadis tidak memberikan gaji atau memberhentikan serta tidak memiliki kewengan, tugas kadis hanya menjalankan admistrasi bukan sebagai pemegang kewenangan dalam membuat aturan yang berkekuatan hukum dan seharunya pemberhentian tenaga honorer berdasarkan putusan Gubernur/Bupati./Presiden.

Adapun dugaan serta menilai sikap dan kebijakn oknum Kadis tersebut, secara terang – terang melawan aturan dan hukum. Ini sangat tidak sejalan dengan UU ASN dimana pada pasal menyebutkan larangan keras bagi ASN terlibat dalam mengerjakan atau mengendalikan dalam kegiatan proyek baik itu secara lansung maupun tidak langsung.

Terakhir, mendesak Kejaksaan Tinggi Sultra, agar segera memeriksa dan memproses hukum serta turun lapangan untuk investigasi kegiatan tersebut dan oknum Kadis hingga Kabid Swadaya. Dengan dugaan adanya indikasi korupsi pada beberapa Paket/Proyek Kontruksi dan sala satunya adalah pada Pekerjaan Taman Halaman Kantor Perumahan Kawasan pemukiman dan Pertanahan Sultra di tahun anggaran 2023 hingga untuk anggaran tenaga honorer yang berjumlah 33 orang itu dengan anggaran Rp. 300 Juta Rupiah yang tidak di bayarkan ini Korupsi yang ssngat luar biasa. (Red)

Laporan : Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *