Jelitapos.com – Kota Kendari – Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, Herianto yang didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, Albert Tepu B. Membacakan pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2023, kepada enam (6) Narapidana beragama Nasrari tepatnya di Gereja Bukit Kalvari Rutan Kelas IIA Kendari, Senin (25/12/23) Pekan Lalu.
Disampaikan, Remisi Khusus kali ini, diberikan kepada 6 orang WBP yang terdiri dari 4 orang WBP pengurangan masa tahanan sebanyak 1 bulan, dan Bagi 2 orang WBP tersebut, itu mendapatkan pengurangan masa tahanan sebanyak 15 hari.
” Kegiatan Pemberian Remisi Khusus diawali dengan penyampaian dan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly pada peringatan Hari Raya Natal Tahun 2023, yang dibacakan oleh Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kepala Rutan Kendari, Herianto juga menyampaikan ucapan selamat kepada 6 WBP yang mendapat remisi khusus pada hari ini, dan terus melakukan pembinaan yang ada,”Pungkasnya.
Selanjutnya, Herianto mengucapkan terima kasih kepada Pendeta dan Keluarga yang telah berkesempatan untuk hadir dalam merayakan Hari Raya Natal hingga berbagi kebahagian bersama WBP Rutan Kendari, Tuturnya.
Seusai mengucapkan terimakasi, Heri mengharapkan utuk WBP lainnya agar sewaktu berada di Rutan Kendari, gunakan waktu mu dengan sebaik- baiknya, dan jadikanlah Rutan Kelas IIA Kendari sebagai tempat untuk belajar dan berbenah diri sekaligus menambah ilmu tentang agama,”tutupnya.
Kegiatan tersebut di akhiri dengan pembacaan SK Menteri Hukum dan HAM oleh Albert Tepu B dan pemberian SK remisi khusus Natal 2023, kepada Perwakilan WBP oleh Kepala Rutan Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Editor : NURWINDU. NH