Jelitapos.com | Aceh Timur,- Hasil investigasi dan croscek dari Tim wartawan dilokasi Pembangunan Pembukaan Jalan Tani Gampong Buket Drien Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Jum’at (08/12/2023)
Diduga Pelaksanaan Pembangunan Pembukaan Jalan Tani bervolume 1 X 241 meter yang menelan biaya sebanyak Rp. 83.515.000, (Delapan puluh tiga juta lima ratus lima belas ribu rupiah) dana bersumber dari Kementerian Desa Republik Indonesia (Kemendes RI) Tahun anggaran 2023 tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dugaan dimaksud berawal pada hari Kamis, 07 Desember 2023 awak media mendapat informasi dari salah seorang tokoh masyarakat setempat yang tidak mau sebutkan namanya karena suatu hal
Dikatakannya, ada proyek desa berupa Pembangunan Pembukaan Jalan Tani di Gampong Buket Drien yang dikerjakan secara asal-asalan (amburadul).
Berdasarkan informasi diatas maka para awak media mengadakan investigasi dan croscek kelokasi dimaksud,
ternyata hasil penulusuran kelapangan benar apa yang diinformasikan nara sumber.
Proyek Pembangunan Pembukaan Jalan Tani tersebut tidak memakai tanah timbun yang sebagai semestinya, melainkan memakai tanah hasil dari kerukan dari parit dan tanah berlumpur yang dikeruk dari (rawa-rawa) pinggir jalan yang ditimbun, hingga jalan yang dibuat itu meskipun tidak dalam musim penghujan tetap becek dan goyang (labil)
Dikhawatirkan jalan yang dibuat dengan uang negara yang tidak sedikit itu akan terkikis bahkan longsor, disebabkan tanah dipinggirannya sudah terkeruk untuk pembuatan jalan.
Atas temuan itu, awak media mencoba mendatangi kantor Desa (kantor Pemerintahan Gampong Buket Drien) untuk menjumpai Kepala Gampong (Geuchik) guna untuk konfirmasi, namun betapa terkejutnya awak media disebabkan kantor dimaksud sudah berubah fungsi menjadi Taman Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
“Aneh bin Ajaib, kantor yang dibangun pemerintah sebagai Kantor Pemerintahan Gampong kok bisa beralih fungsi ? Dan pertanyaannya Kantor Pemerintahan Gampong Buket Drien pindah kemana ?”
Selanjutnya awak media mendatangi rumah Kepala Gampong (Geuchik) dan disambut oleh anaknya, menurut anaknya “bapak sudah keluar”
Demi untuk keseimbangan berita, awak media mencoba menghungi Kepala Gampong Buket Drien, Said Muhammad melalui WhatsApp yang bersangkutan bernomor 082360xxxxxx namun tidak diangkat.
Satu jam kemudian awak media kembali menghubungi geuchik dan setelah berulang kali ditelpon baru diangkat.
“Siapa ini, dan ada keperluan apa ?”
Dijawab oleh awak media, “kami rekan wartawan dari media 1kabar.com, tahta.id, Jelitapos.com. mau ketemu pak Geuchik guna mau konfirmasi tentang proyek Pembangunan Pembukaan Jalan Tani dan mengenai status kantor Geuchik yang berubah status menjadi PAUD”.
Dengan ketus dikatakannya, “saya lagi diladang”, lalu awak media menimpali lagi”bagaimana melalui hp saja kami konfirmasi ?, dijawabnya lagi, tidak usah seraya matikan ponselnya.
Atas sikap dan keketusan dari Kepala Gampong Buket Drien itu, awak media dapat mengambil kesimpulan bahwa selaku Geuchik atau Kepala Gampong ianya tidak transparan dalan era keterbukaan publik dengan wartawan, juga diduga ada sesuatu ditutupi dalam proyek memakai uang negara yang notabanenya adalah uang rakyat.
Bila dugaan ini terjadi, ini jelas terindikasi merugikan uang negara yang notabanenya adalah uang rakyat. Selanjutnya bila mutu dan kwalitas tidak tercapai, maka masyarakatlah yang sangat dirugikan. Pun bila hal itu terjadi, Geuchiklah yang bertanggung jawab.
Disamping itu ini jelas telah menghalangi kerja wartawan, dan mengangkangi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang kerja wartawan, secara melawan hukum atau dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) an ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp, 500.000.000.
(Tim)