Bea Cukai Langsa Gelar Konferensi Pers Dan Musnahkan Rokok Illegal

Jelitapos.com | LANGSA I Aceh,- – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Langsa lakukan pemusnahan 2.311.048 batang rokok ilegal eks penindakan di bidang cukai,dengan nilai barang sebesar 4.559.839.880,-bertempat halaman Kantor Bea Cukai,Gampong Jawa,Langsa Kota,Kota Langsa,Aceh. hari kamis(23/11/23)Bea dan Cukai Langsa gelar konferensi pers terhadap operasi penindakan penyelundupan rokok ilegal yang dilakukan di wilayah Kabupaten Tamiang dengan mengamankan sebanyak 180 Karton atau 1.884.000 batang rokok polos atau tanpa pita Cukai,satu unit Dam Truk dan orang pelaku dengan potensi kerugian Negara yang berhasil di selamatkan sebesar Rp 1.694.103.180.00,-dengan dugaan pasal pelanggaran UU NO 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Pemusnahan dipimpin Kepala KPPBC TMP C Langsa Sulaiman, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Efrianto, SH, MH, Kasie Humas Polres Langsa Iptu Tri Mulyono, perwakilan Kodim 0104/Atim,Pj.Walikota yang di wakilkan Asisten 3,Kepala Kejaksaan,Sub Den POM IM/1-2 Langsa,BIN,Kasat POL PP,PLT Dinas Lingkungan Hidup Langsa dan tamu undangan yang teragendakan.

Jurnalis
(Medy SP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *