Halangi Tugas Wartawan, Oknum Pegawai BPK RI- Provinsi Aceh Di Duga ada Aroma Main Mata???

Jelitapos.com | Langsa I Aceh,-Awak media Jelitapos.com dan rekan wartawan Bernas 24.com. mendapat informasi dari warga yang berdomisili di Jalan Perumnas yang Jalan mereka tinggal yang baru diaspal mutu dan kualitasnya di duga kurang baik,aspal yang baru selesai dikerjakan CV. SIGMA MOMEN HIGHWAY sebagai Pelaksana dengan Nilai Kontrak: 4.478.800.000.00., udah berpori dan aspal nampak bergelombang( tidak rata),beranjak dari informasi warga ini,saya dan rekan media Bernas 24.com.,berangkat kelokasi guna meliput kebenaran berita tersebut,di lokasi awak media online ini ketemu lagi dengan dua rekan media online yang sedang meliput kegiatan yang sama, yang kedua rekan media ini juga merupakan warga perumnas sama dengan rekan Junaidi dari Media Bernas 24.com.yang siap mengawal Pembangunan Infrastruktur di Gampong Mereka.ju’mat petang (17/11/23)

Setiba dilokasi pengaspalan Jalan perumnas, Gampong:Paya Bujuk Seuleumak,Langsa Baro,Kota Langsa, pihak BPK RI- Provinsi Aceh yang didampingi,konsultan,PPTK,Kontraktor dan hadir juga hari itu Kabid Bina Marga Dinas PUPR Langsa,H.Syamsul Bahri,ST, dengan sigap sayapun mengambil dokumentasi fhoto Core Dril(UJI) Aspal dengan kamera HP pada saat itu guna mempublikasikan kegiatan pemeriksaan itu, saya sebagai seorang Jurnalis, ingin menyajikan buat Publik lewat pemberitaan, bahwa mereka telah melakukan kegiatan pemeriksaan(UJI) kan hal itu bagus, tapi mengapa saya dan rekan media di halang-halangi, bahkan sampai saya di intimidasi(merasa paling berkuasa) sampai-sampai dengan Arogan mereka paksa saya harus mengeluarkan KARTU PERS(yang bukan tupoksinya) yang saya kalungin dileher dan berkata dengan lantang dan nada tinggi,pasal dan wewenang apa anda memfhoto dan meliput kerjaan ini,”ucap oknum BPK RI- Provinsi Aceh yang jati dirinya ditutupin,ketika awak Media menanyakan bio data mereka.“Wartawan atau Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Sesuai dengan undang-undang pers itu pada BAB II pasal 4 ayat 3, pers Nasional untuk menjamin kemerdekaan pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi,”Di duga ada apa dengan oknum BPK RI- Provinsi Aceh ini kenapa risih dengan Kehadiran awak media yang meliput giat tersebut.”

“Tindakan dari oknum BPK RI- Provinsi Aceh (Banda) ini sudah Arogansi diluar kewajaran dan meminta agar pihak terkait segera mengambil sikap tegas agar kedepannya jangan ada kasus lagi di Bumi Aceh ini oleh oknum melakukan penghalangan,Intimidasi,Pencederaan,pelecehan terhadap Wartawan yang bertugas.

(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *