Jelitapos.com – Kota Kendari – Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari. LM Rajab Jinik D, S.Sos., M.Hum. Geram dan buka suara terkait adanya dugaan kasus penganiyaan terhadap siswa di Sekolah Dasar (SD) Negeri 27 Kendari. Yang dilakukan oleh salah satu oknum orang tua siswa di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, Jumat, (11/11/23) pekan lalu hingga korban yang merupakan siswa di SDN 27 Kota Kendari harus mendapatkan penanganan intensif di Rumah Sakit Santa Ana Kendari.
Dikatakannya dengan tegas bahwa, apapun itu yang namanya kekerasan yang terjadi didalam dunia pendidikan di Kota Kendari, dirinya dan pihak DPRD Kota Kendari sangat mengecam perbuatan tersebut, dan pihaknya meminta kepada pihak Kepolisian Polresta Kendari segera mengambil langkah serius terhadap kasus yang terjadi di SD Negeri 27 Kendari,”Pungkasnya.
Ditegaskannya, kami minta pihak Kepolisian mengatensi persoalan tersebut, sebab kekerasan dan penganiayaan oleh Siswa atau anak dibawah umur sama sekali tidak dibenarkan didalam dunia pendidikan hingga berujung Siswa tersebut sampai harus masuk Rumah Sakit,”tuturnya pada Rabu (15/11/23) Siang.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari itu meminta kepada Pihak Sekolah bahwa, kalau memang memungkinkan untuk melakukan tindakan, yakni melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib dalam hal ini kepolisian.
Menurutnya, mestinya ads ketegasan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap kasus tersebut, sebab korbannya adalah anak-anak kita, yang baru saja tumbuh yakni anak SD,” jelasnya.
Lanjutnya, kepada pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kendari, untuk melakukan tindakan terhadap kasus tersebut, dan juga memberikan pendampingan terhadap siswa yang menjadi korban (katanya).
Terakhir, LM.Rajab menyampaikan kepada pihak DP3A agar sesegera melakukan pendampingan terhadap Siswa tersebut yang menjadi korban kekerasan sehingga dapat menghilangkan rasa trauma dan kembali baik seperti sedia kala,”tutupnya.
Editor : NURWINDU. NH