Jelitapos.com – Kota Kendari – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari kembali berhasil menyelamatkan uang negara dari perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) sebesar Rp150 juta. Sebelumnya, Kejari Kendari berhasil menyelamatkan uang negara dari pembayaran pendapatan negara dari sektor perpajakan sebesar Rp4,3 Miliar Rupiah
Diketahui bahwa, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kendari, telah menerima pembayaran kerugian keuangan negara sejumlah Rp150 juta dari terdakwa berinisial S dalam perkara dugaan Tipikor pada kegiatan pembuatan tempat parkir di kawasan Pantai Nambo, Kota Kendari pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Kendari tahun anggaran (TA) 2021 dan S tersebut merupakan kontraktor pekerjaan itu.
Dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal H. Bakara, S.H., M.H melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Enjang Slamet, S.H., M.H, mengatakan, kerugian keuangan negara dalam perkara ini berkisar sebesar Rp338.440.231,05 (tiga ratus tiga puluh delapan juta empat ratus empat puluh ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah lima sen,”pungkasnya.
Enjang menuturkan sebelumnya, S telah mengembalikan kerugian keuangan negara sejumlah Rp126 juta. Sehingga dengan saat ini total pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut adalah sebesar Rp276 juta, ujarnya.
Selanjutnya, Ejang menyampaikan bahwa uang pengembalian kerugian keuangan negara tersebut, disimpan di rekening penampungan/penitipan Kejari Kendari pada Bank BRI Kendari.
“Saat ini Perkara tersebut masih dalam proses Persidangan. Dimana terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” tutup Enjang Slamet kepada awak media.
Ediror: Nurwindu.Nh