Unit Lantas Polsek Seltim Berikan Tilang Pemotor Pelanggar Lawan Arus
CIREBON KOTA– Unit Lantas Polsek Seltim Polres Cirebon Kota yang di pimpin Kanit Lantas AKP Zaitun, SH melakukan penindakan terhadap para pemotor yang selama ini kerap melawan arus di bawah Fly Over dan arah dari Perumnas Kelurahan Larangan Jl. Ahmad Yani Bypass Kota Cirebon. Untuk sekali penindakan, petugas langsung menjaring 10 kendaraan bermotor yang melawan arah di jalan tersebut, Sabtu (04/11/2023).
Penindakan yang dilakukan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dari warga sekitar yang mengeluhkan sering terjadinya kecelakaan lalu lintas di depan pintu gerbang perumahan akibat dari banyaknya pengendara motor yang melawan arah dengan kecepatan tinggi sehingga rawan terjadinya kecelakaan.
Sejumlah pengendara mengaku nekat lawan arus untuk memotong jalan. Hal itu mereka lakukan meskipun terbilang berbahaya bagi keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Kapolres Cirebon kota melalui Kapolsek Seltim AKP Fiekry Adi Perdana, S.I.Kom mengatakan, kami perintahkan kepada jajaran Unit Lantas Polsek Seltim untuk terus melakukan sosialisasi terhadap pemotor agar tetap tertib berlalu lintas. Sementara bagi pengendara yang masih nakal seperti melawan arus, maka kami akan melakukan tindakan tegas berupa sanksi tilang.
“Seperti penindakan tegas di Jalan Ahmad Yani Bypass Kota Cirebon, bagi pengendara yang melawan arah,” terangnya.
Kasubsi Penmas Si Humas Polres Cirebon kota menambahkan. ”
Penindakan yang dilakukan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dari warga sekitar yang mengeluhkan sering terjadinya kecelakaan lalu lintas di depan pintu gerbang perumahan akibat dari banyaknya pengendara motor yang melawan arah dengan kecepatan tinggi sehingga rawan terjadinya kecelakaan.Kami mohon warga masyarakat untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas demi keselamatan “tutup Ipda Charis Efendi, SH