Jelitapos.com | Bekasi-Sejumlah personil dari pihak-pihak terkait di wilayah Kecamatan Babelan melakukan aksi Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Calon Legislatif yang terpampang disepanjang jalan, pada Jumat (3/11/2023)
Pihak tersebut terdiri dari Satpol PP Kecamatan Babelan yang dipimpin oleh Kasie Trantib H. Abdul Muid, Panitia Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan (Panwascam) Babelan, Koramil 04 Babelan, Polsek Babelan, serta unsur lainnya seperti Linmas masing-masing desa/kelurahan.
Aksi ini sesuai dengan instruksi yang disampaikan oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Bekasi, yang menyarankan agar APK yang dianggap sebagai Alat Peraga Sosialisasi bisa ditertibkan secara mandiri sebelum tanggal 4 Nopember 2023, agar bahan-bahanya dapat dimanfaatkan kembali pada tanggal 28 Nopember 2023 mendatang.
Dan penertiban ini dilakukan secara serentak di 23 kecamatan se-Kabupaten Bekasi, sejak tanggal 1 s/d 4 Nopember 2023.
Sementara, penertiban APS di Kecamatan Babelan pada hari ini dilakukan di sepanjang wilayah Desa Babelan Kota, Kelurahan Bahagia, dan Kelurahan Kebalen.
Selanjutnya penertiban APS tersebut dilakukan di hari berikutnya dimasing-masing desa yang telah diinstruksikan.Pada kesempatan tersebut, Kasie Trantib Kecamatan Babelan mengungkapkan bahwa tanggal 1 Nopember , penertiban APS itu serentak di lakukan 12 kecamatan. Kemudian Tarumajaya kemarin di tanggal 2 Nopember, dan Babelan mulai hari ini tanggal 3 Nopember, terangnya.
“Dan kita bekerja sama dengan Panwaslu tingkat kecamatan, PPK kecamatan, dan para pimpinan partai, Satpol PP kecamatan, Babinsa/Bimaspol, yang semuanya tergabung dalam giat penertiban baleho atau APS ,” ungkap H. Abdul Muid.
Mengenai fasilitas peralatan yang digunakan dalam penertiban APS tersebut, kata H. Muid diantaranya personil, armada, dan peralatan pendukung lainnya.
“Dan selanjutnya hasil dari penertiban APS hari ini, lanjut H. Muid akan dicatat secara keseluruhan. Dan terhitung jumlah alat peraga yang ditertibkan kurang lebih ratusan lembar yang ditertibkan di 3 wilayah kecamatan Babelan ini,”
Lebih jauh dikatakan oleh H. Muid bahwa Trantib atau Satpol PP maupun Linmas yang turut bergerak dalam hal ini hanya sebagai eksekutor. Dan selaku monitoring atau pengawasan pergerakan itu adalah Panwascam.
“Harapan saya kedepannya setelah adanya penertiban ini, para caleg parpol dapat lebih tertib dalam memasang baleho atau APK. Sesuaikan dengan aturan dari Bawaslu, ” imbuhnya. “Dan Panwascam selaku Bawaslu tingkat kecamatan dapat lebih control lagi dan tegas yang berkaitan dengan aturan yang sudah ditetapkan, ” pungkas Kasi Trantib Kecamatan Babelan tersebut.
Terpisah, Ketua Panwascam Babelan, Suhanda menambahkan, pelaksanaan penertiban alat peraga sosialisasi yang dilakukan Satpol PP mengacu kepada Perda No 4 tahun 2012 tentang ketertiban umum.
“Sebelumnya, kami Panwaslu mengundang seluruh pengurus partai politik tingkat kecamatan Babelan agar menertibkan secara mandiri APS sebelum ditertibkan oleh Satpol PP,” ucapnya.
“Namun pada hari ini kami pantau masih banyak sekali baleho atau alat peraga sosialisasi tersebut yang masih terpasang. Maka dari itu pada hari ini kami tertibkan semuanya tanpa sisa bersama Satpol PP dan Linmas , ” tutur Suhanda.
Giat penertiban APS pada hari ini dimulai dengan gelar apel bersama di Kantor Kecamatan Babelan. (Ayu)