Dugaan Pungli, BPN Konawe dan Tim Satgas Ganti Rugi Lahan Warga Terkait Proyek Bendungan Ameroro

Jelitapos.com – Kabupaten Konawe – Terkait pendampingan Masyarakat dan meng advokasi Masyarakat atas permintaan Masyarakat, memberi kuasa Kepada Ketua Kelompok Hutan Masyarakat bernama Sarpin serta menunjuk saudara (Khalid Usman) untuk mendampingi dan membela kepentingan masyarakat.

Khalid Usman selaku kuasa hukum, secara pidana maupun secara perdata dalam hal ini menjelaskan terkait tentang perdata dan terkait juga tentang peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta juga ini terkait hukum administrasi negara seperti yang terjadi di Proyek Strategi Nasional (PSN) Bendungan Ameroro.

“Adanya keinginan masyarakat untuk diganti rugi lahan dan tanaman terutama berdasarkan peraturan perundang undangan tentang ganti rugi tanaman mulai dari yang kecil, sedang dan yang besar akan di ganti rugi oleh Pemerintah dalam hal ini oleh Balai Wilayah Sungai IV Sulawesi Tenggara di Kendari dan Satgas yang dibentuk dari pemerintah, terkait besaran ganti rugi. Namun sampai pada hari ini ganti rugi tersebut tidak dibayarkan dan belum dibayarkan. (katanya)

Diketahui, luas tanah dari keseluruhan masyarakat diseputaran Bendungan Ameroro di taksir 800 Hektar.

Namun, yang saya diberi mandat untuk pendampingan hukum yakni hanya sekitar 200 Hektar yang di perkirakan tanaman tanaman didalam lahan tersebut dan jika di Rupiahkan di taksir kurang lebih Rp 300.000.000.- (Tiga Ratus juta Rupiah) Perhektar serta dikalikan 200 (Dua Ratus Hektar) sudah termasuk didalamnya adanya tempat pemakaman keluarga dan tanaman jangka panjang hingga tanaman tumbuh lainnya. (Ungkapnya)

Khalid Usman menyampaikan bahwa, kebanyakan warga yang saya dampingi itu berada di Desa Tawarotebota, Kecamatan Uepai, Kab. Konawe, yang dimana kelompok masyarakat ini di Ketua oleh Sarpin.

“Semua ini sudah di urus dan dilengkapi bukti-bukti yang lengkap serta diberikan keterangan dari Kepala Desa.

Disesalkannya, namun akhir akhir ini setelah saya ke lapangan sepertinya Ketua Kelompok Hutan Masyarakat bersama Kepala Desa Tawarotebato terkesan kurang harmonis serta disisi lain ada dugaan indikasi akan di kenakan Hukum Administrasi Negara dan ini jelas masuk di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) tentang surat surat yang dikeluarkan oleh pejabat negara dan pihak Pemdes sehingga dengan menerbitkan d tersebut jelas suatu kesalahan yang FATAL dan bila tetap pada pendirian maka kami akan Menggugat secara perdata,”tegas Khalid Usman.

Dugaan kami, Kepala Desa Tawarotebato melakukan pendataan ulang tentang nama – nama baru masyarakat yang akan menerima ganti rugi, sehingga terjadi pro kontra dilapangan hinga ada nama-nama yang dihilangkan serta ada nama baru, diduga terjadi KKN. sangat berbahaya bagi seorang Aparat dalam hal ini oknum Kades tersebut,”tandasnya.

Namun demikian, kami meminta kepada Instansi Pemerintah terkait, agar pembayaran ini segera di bayarkan dan jangan lagi dipolitisasi, diadu domba Masyarakat satu dengan yang lainnya.

Singkatnya, uang negara yang sudah di porsikan untuk membayarkan ganti rugi lahan tanaman perkebunan dan lainnya.

Khalid usman menambahkan ini sengaja terjadi pendataan ganda yang dapat menimbulkan permasalahan di masyarakat, satu dengan yang lain.

Terakhir, sebagai kuasa hukum ia berharap agar Sardin dan kelompoknya untuk segera dibayarkan segera diganti rugi dan jangan melakukan Pembendungan yang bisa menghilangkan identitas hak masyarakat yang harus diganti rugi sehingga berlarut larut. Dan hingga akhir tahun ini sesuai masa kerja proyek dengan tahun anggarannya,’tutupnya.

Editor : Nurwindu.Nh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *