Jelitapos.com – Sultra – Aktivitas perusahaan tambang PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang terletak di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara. Yang terus menuai sejumlah polemik khususnya di Sultra.
Sebelumnya telah viral di media sosial, sejumlah warga dari kalangan emak – emak di Desa Torobulu, melakukan aksi protes atau penolakan terhadap PT. WIN terkait aktivitas penambangan di permukiman warga.
“Kejadian itu pun terus menjadi perbincangan publik. Bukan hanya pada warga, lembaga swadaya masyarakat maupun dikalangan pemerintah itu sendiri.
Tetapi lagi dan lagi, pemerintah dan aparat penegak hukum tak mampu memberikan tindakan dan sanksi pada perusahaan PT. WIN itu. Ada apa, siapa dibalik PT. WIN itu ?
Selain penambangan di permukiman warga, kini terus mencuak fakta baru, dihimpun media ini bahwa PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) diduga tidak mematuhi peraturan undang – undang ketenagakerjaan.
Pantauan media ini, terdapat 27 orang Eks karyawan PT. WIN yang diduga di PHK sepihak. Atas dasar itu, 27 orang tersebut pun mengadu (delik aduan) ke Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Bidang Binwasnaker & K3 untuk menuntut hak PHK dan Hak kekurangan upah yang diberikan oleh PT. WIN selama ini.
Setelah media ini melakukan konfirmasi kepada kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 provinsi Sultra, Hj. Asnia Nidi, SE., MH dengan sapaan akrab Niar menjelaskan, bahwa pada tanggal 19 Juni 2023, tim pengawas dengan Nomor SPT. 090840 turun kelapangan untuk menindaklanjuti adanya delik aduan dari 27 orang Eks Karyawan PT. WIN ini sekaligus meminta beberapa dokumen para karyawan maupun eks karyawan. Tetapi, kata Ibu Niar, “tim pengawas tidak mendapatkan dokumen, dan hanya dijanji melalui lisan, bahwa mereka akan mengantar sendiri dokumen – dokumen itu,” ucap Kabid Binwasnaker & K3 saat ditemui di ruangan kerjanya.
Olehnya itu, sambung ibu Niar, Teman – teman tim pengawas menunggu dari tanggal 20 Juni, karena dokumen itu adalah salah satu kewajiban perusahaan berdasarkan delik aduan dari 27 Eks karyawan itu.
“Jadi kasus ini kami melihat dan menindaklanjuti dari adanya delik aduan dari eks karyawan PT WIN 8 orang, setelah tim pengawas turun kelapangan ternyata adalagi tambahan sejumlah karyawan yang di PHK, sehingga totalnya itu sebanyak 27 orang. Adanya delik aduan ini, maka tim pengawas turun lapangan, sehingga muncul yang namanya SPT ini Nomor 090840,” ungkap wanita berhijab itu, Niar yang juga sebagai penyidik. Jum’at, 03/11/2023.
Dalam delik aduan tersebut, tim pengawas menindaklanjuti adanya upah dimana saat itu pihak perusahaan membayar upah sebesar Rp. 1 Juta Rupiah. Itu delik aduannya dari 27 orang Eks karyawan PT. WIN. Dan banyak hal, seperti pekerja tidak di daftarkan pada BPJS dan tidak ada K3.
Masih ditempat yang sama, Niar menyampaikan, setelah kejadian itu kami menunggu berkas tersebut atau dokumen itu tapi tidak ada konfirmasi. Namun adanya mereka meminta waktu untuk ditangguhkan, karena yang diminta (Dokumen) itu belum disiapkan. Terang Niar pada media ini.
“Ya namanya pembinaan, ya kami berikan waktu, agar tidak terulang lagi. Jadi tim pengawas turun lagi, Nah setelah itu mereka meminta waktu lagi untuk kelengkapan dokumen yang diminta,” imbuhnya.
Masih dikatakan Kabid Binwasnaker & K3, pada saat itu, kami tidak lagi memberikan waktu, tetapi kami langsung mengundang sebagai upaya kami untuk meminta langsung dokumen pada perusahaan PT. WIN, sehingga teman – teman pengawas bisa menghitung berapa kekurangan upah karyawan atau adakah perusahaan ini pernah membayarkan sesuai UMK agar kami juga bisa mencocokkan dengan laporan delik aduan ini,”pungkasnya.
“Undangan itu pada tanggal 05 Juli 2023, dan dibawah langsung oleh tim pengawas, agar perusahaan membawa dokumen seperti didalam pernyataan itu,” ujarnya.
Oleh karena tidak dibawah, dalam SOP pengawas itu berdasarkan Permen 33 2016 dan tidak segera diadakan maka kami lanjutkan lagi dengan Nota I, dan pada saat Nota I itu kami hanya meminta dokumen tersebut, sebagaimana tugas dan fungsi sebagai pengawas itu ada di UU 351, Pasal 6, Ayat 4 untuk meminta dan kewajiban memberikan dokumen.
“Artinya sudah cukup waktu yang kami berikan sejak bulan Juni, dan ini sudah berbulan – bulan. Bahkan ini sudah kami lakukan Nota I dan Nota II, dan surat pernyataan.
Meskipun itu, surat pernyataan sudah persuasif, tapi masih juga belum ada dokumen yang diminta,”tutur Niar.
Lanjut, dalam surat pernyataan itu diketahui, atas nama Djunaedi dengan jabatan Manager HRD PT. WIN dan atas nama Alvian Pradana Liambo dengan jabatan Legal Office, dimana kedua nama tersebut mewakili manajemen PT. Wijaya Inti Nusantara dengan ini menyatakan sanggup akan memberikan dokumen :
1. Wajib Lapor Ketenagakerjaan online
2. Slip upah sejumlah 314 orang + 27 orang yang di PHK
3. Kepesertaan BPJS Ketanagakerjaan
4. PKWT sejumlah 314 orang + 27 orang + (Bukti pencatatan dari dinas tenaga kerja Konsel)
5. Lisensi operator dan surat keterangan memenuhi Syarat KE (Peralatan K3)
6. P2K3 (Panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja)
7. Pemeriksaan kesehatan awal 314 orang
8. Peraturan perusahaan
9. Surat pengalaman kerja bagi yang di PHK
Dokumen tersebut No. 1 s/d 8 akan di serahkan pada tanggal 01 November 2023.
Demikian surat pernyataan dibuat dan ditandatangani diatas materai apabila tidak diserahkan sesuai waktu yang telah ditetapkan siap menerima sanksi sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
Menanggapi kasus diatas, Ketua Umum LSM Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki Sulawesi Tenggara (LPMT SULTRA) Nurlan mengatakan pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Disnakertrans Prov. Sultra. Jum’at, 03/11/2023.
“Dalam waktu dekat, kami pastikan akan melakukan aksi demonstrasi di kantor Disnakertrans Sultra, agar pihak Disnakertrans tidak bermain main dengan penanganan hak para pekerja maupun eks karyawan yang menuntut hak-haknya,” Tegas Nurlan.
“Kami juga meminta agar Perusahaan yang sudah ada temuan dugaan pelanggaran Ketenagakerjaan nya dan sudah sering diberikan pembinaan agar segera diberikan Sanksi,” Pungkasnya.
Dari uraian diatas, media ini berpendapat bahwa pihak perusahaan bersedia untuk diberikan sanksi sesuai surat pernyataan diatas. Tetapi sampai pada hari ini pihak Disnakertrans belum memberikan sanksi apapun itu.
Berdasarkan pantauan media ini juga, bahwa pada tanggal 03 November 2023, pihak perusahaan PT. WIN baru mendaftarkan BPJS ketenagakerjaan sebanyak 314 orang. Sementara dalam surat pernyataan tersebut dari No. 1 s/d 8 batas waktu yang diberikan pada tanggal 01/11/2023.
Atas dasar itu pula, media ini juga meminta kepada Kepala Disnakertrans untuk segera memberikan sanksi kepada PT. Wijaya Inti Nusantara sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Sampai berita ini diturunkan, media ini belum melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan karena keterbatasan jarak dan waktu. Tetapi media ini akan terus melakukan upaya konfirmasi kepada pihak PT. WIN melalui HRD terkait ketenagakerjaan agar berita selanjutnya dapat berimbang sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laporan : Tim
Editor : Nurwindu.nh