Jelitapos.com | Bekasi-Kurang dari dua jam jajaran Polsek Cikarang Utara Polres Metro Bekasi berhasil meringkus pria berinisial F (35) pelaku penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya wanita muda berinisial DS (25) yang merupakan adik kandung dari pelaku.
Peristiwa itu terjadi di Kampung Pilar, RT01/RW01, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekira 06.30 WIB lalu. Korban mengalami luka cukup serius dan tewas diperjalanan saat dilarikan ke rumah sakit (RS).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, tersangka inisial F merupakan kaka laki-laki dari adik kandung perempuan itu tega menghabisi nyawa korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau dapur gara gara hal sepele.
“Polisi berhasil mengamankan pelaku setelah kejadian, barang bukti yang diamankan, sebilah pisau dapur kemudian satu potong baju kemeja kotak-kotak warna coklat dan satu potong baju merah muda milik korban kemudian satu kaos tangtop,” kata Twedi kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolsek Cikarang Utara, Rabu (25/10/2023).
“Kemudian proses penangkapan, pelaku diamankan oleh warga dan melaporkan ke pos patroli Polsek Cikarang Utara, yang kebetulan dekat dengan TKP. Setelah diamkan langsung dibawa ke Mapolsek Cikarang Utara untuk kemudian dilakukan penyidikan dan proses lebih lanjut,” sambungnya.
Ia menjelaskan, motif tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban lantaran merasa tersinggung dan kesal dengan perkataan DS (korban) yang kerap sekali dianggap pelaku menyinggung perasaan dan merendahkan pelaku.
“Menurut hasil keterangan pelaku, tidak ada cekcok hanya saja ucapan korban yang menyingung pelaku, ‘kamu sudah besar hanya kerjaan makan tidur saja’, itu yang menjadi pemicu pelaku marah dan melakukan penganiayaan,” jelas Twedi menirukan keterangan pelaku.
Ironisnya, lanjut Twedi, adapun modus operandi, pelaku melakukan dengan cara menusukkan pisau secara brutal (acak) ke badan korban, dari hasil otopsi ditubuh korban ditemukan sembilan luka tusuk.
“Bagian tubuh korban yang ditemukan luka dibagian dada sebelah kanan satu kali, dada sebelah kiri satu kali, dibawah ketiak kiri satu kali, bahu sebelah kiri tiga kali, pinggang sebelah kiri satu kali, pinggul sebelah kiri satu kali, kaki sebelah kiri satu kali,” jelasnya.
Hasil dari otopsi menyimpulkan, kata Twedi, yang menyebabkan meninggalnya DS adalah luka tusuk di bagian paru-paru yang melukai korban.
“Kalau berdasarkan keterangan saksi, tidak ada cekcok mulut hanya saja adenya berkata seperti itu, pada saat kejadian terakhir pelaku sedang makan buah buahan mengupas dengan menggunakan pisau dan spontan melakukan pembunuhan,” bebernya.
Sebelum melakukan penganiayaan pelaku menutup pintu kemudian melakukan tindak pidana penganiayaan dan membiarkan korban tergeletak bersimbah darah dengan penuh luka.
“Pelaku pekerjaan tidak netap, tidak ditemukan pengaruh alkohol atau narkoba. Pelaku sempat meminta maaf kepada orang tuanya pada malam hari sebelum kejadian,” ujarnya .
“Keterangan pelaku, lorban mau melaksanakan sholat Dhuha, karena korban mengatakan seperti itu pada pelaku saat sesudah mengambil air wudhu. Korban sendiri belum berkeluarga. Kalau Tersangka pernah berkeluarga dan saat ini sudah pisah (duda),” terangnya.
Atas perbuatannya, ancaman hukuman, pasal yang disangkakan pasal 338 KUHP pidana penjara paling lama 15 tahun. Kemudian pasal 351 ayat 3 KUHAP Pidana 7 tahun penjara.