Jelitapos.Com – Kota Kendari – Pada hari Kamis, 19 Oktober 2023. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari melakukan penahanan terhadap tersangka AR (58), selaku Kepala Dinas (Kadis) Pemadam Kebakaran Kota Kendari, yang merupakan Eks Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Kendari pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, lalu serta AW (52), selaku Penyedia Kegiatan dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Pekerjaan Tempat Parkir di Kawasan Pantai Nambo Kota Kendari pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Kendari Tahun Anggaran (TA) 2021.
Saat dikonfirnasi, Plt. Kejari Kendari.Gede Edy Bujanayasa, S.H., M.H, melalui Kasi Intel Bustanil Najamuddin Arifin, S.H, bersama Kasi Pidsus Enjang Slamet, S.H., M.H, kepada awak media mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor : Print- 01/P.3.10/Fd.1/06/2022 Tanggal 02 Juni 2022 jo Nomor Print-01.a/P.3.10/Fd.1/12/2022 Tanggal
14 Desember 2022 Jo Nomor 06/P.3.10 Fd.1/10/2023 Tanggal 10 Oktober 2023 jo Surat Penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : 2490 P.3.10/Fd.1/10/2023 tanggal 10 Oktober 2023 atas nama tersangka inisial AR, dan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor : Print-01/P Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor : Print01/P.3.10/Fd.1/06/2022 Tanggal 02 Juni 2022 jo Nomor : Print-01.a P.3.10/Fd.1/12/2022 Tanggal 14 Desember 2022 Jo Nomor : Print-02/P.3. 10/Fd.1/08/2023 Tanggal 10 Agustus 2023 jo Surat Penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : 546.B/P.3.10/Fd.1/08/2023 tanggal 10 Agustus 2023 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor : Print05/P.3.10/Fd.1/09/2023 Tanggal 18 September 2023 atas nama tersangka inisial AW,”pungkasnya.
Dikatajannya, pada hari ini Kejari Kendari telah melakukan penahanan terhadap para tersangka dan AR dan AW ini diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi (KKN) pada pekerjaan tempat parkir pada kawasan Pantai Nambo tahun anggaran 2021,” kata Bustanil Najamuddin Arifin.
Bustanil menjelaskan, dimana dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai anggaran kurang lebih 1,5 Milyard (M).
Ditempat yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kendari Enjang Slamet, S.H., M.H mengatakan, berdasarkan hasil temuan tim penyidik dan ahli struktur bahwa telah terdapat kekurangan kualitas atau mutu pekerjaan pada pelaksanaan kegiatan tersebut sehingga mengakibatkan adanya Kerugian Keuangan Negara ratusan juta rupiah,”tuturnya.
“Jadi, atas perbuatan para tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelas Enjang.
“Sehingga pada hari ini para tersangka berdasarkan alasan subjektif dan objektif sebagai mana pasal 21 Kuhap dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, selama 20 (dua puluh hari) kedepan,” tutupnya.
Laporan : Tim
Editor : Nurwindu.nh