Mobil Biru Putih Milik PT Dan Mobil Merah Putih Milik Pertamina Memasuki Wilayah PT Ching Khai Lie DiDuga PT Melanggar Izin Usaha

Jelitapos.com Banten — awak media menerima laporan dari masyarakat bahwa ada perusahan diduga ilegal memproduksi oli ilegal dengan bahan dari solar dengan campuran B 30 dll.

Awak media Menyambangi perusahaan yang diduga ilegal tersebut dengan tujuan melihat cara produksinya tapi perusahaan tersebut tidak mengizinkan oleh pengurusnya dari korem yang bernama T.sebagai keamanan kata bapak T.

Korem seharusnya tidak menutupi dan melindungi akan kejahatan pengusaha tersebut,ini sebaliknya malah dilindungi oleh para oknum oknum aparat TNI tersebut.

Apakah tugas anggota korem 302 menjaga PT tersebut??

Pada saat konfirmasi awak media dan melakukan investigasi di lapangan di larang oleh oknum T TNI aktif dari korem. Jelas jelas wartawan itu di lindungi UU Pers 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers.

Perusahaan tersebut adalah ilegal sudah beroperasi bertahun-tahun tanpa tersentuh oleh pemerintah juga aparat setempat malah mengambil kesempatan untuk memperkaya diri pribadi.

Mobil PT SARANA PATRA LOGISTIK,( SPL) dan banyak mobil berbagai PT masuk ke PT cing Thai lie, dengan kapasitas 16000 L.awak media investigasi dengan supirnya bahwa yang mereka bawa adalah B 30 , supir y mengatakan bahwa mereka hanya sebatas mengantar kata supir tersebut.silahkan saja ditanya kepengurus PT cing Thai lie saja ibu bapak ujarnya.

ANCAMAN PIDANA IZIN PENYIMPANAN LIMBAH B3 ATAU IZIN BANGUNAN TEMPAT PENYIMPANAN LIMBAH B3

Ancaman Pidana Akibat Tidak Memiliki izin limbah B3 diatur dalam Pasal 102, yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.

Kewajiban memiliki izin penyimpanan limbah B3 secara imsplisit diatur dalam Pasal Pasal 59 Ayat (4) UUPPLH, yang berbunyi : “Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya”.

Ancaman pidana tersebut tentu berlaku bagi setiap orang, terhadap setiap orang penghasil limbah B3 yang wajib memiliki izin penyimpanan limbah B3. Baik pengelola gedung pemerintahan daerah, gedung kepolisian atau gedung kementerian, puskesmas atau rumah sakit serta kegiatan usaha industri yang semuanya menghasilkan limbah B3 seperti Lampu TL, oli dan aki bekas dari kendaraan dinas atau generator listrik, yang wajib melakukan penyimpanan limbah B3 WAJIB memiliki izin TPS Limbah B3.

Ancaman pidana tersebut BUKAN hanya berlaku bagi kegiatan usaha, seperti pembangkit listrik milik swasta atau BUMN seperti PLN, Pertamina, pelindo dll.

Dan di Duga juga PT. Cing Khai Lie memproduksi solar dengan oli di campur dengan B 30 dan bahan kimia.

Pasal 53 dan 54 UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas dan UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp. 60 miliar.

Bagas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *