Jelitapos.com | Bekasi-Beberapa orang tak dikenal (OTK) berpakaian preman diduga melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan saat meliput maraknya dugaan peredaran obat terlarang jenis G (Tramadol dan Heximer). Oknum preman tersebut juga melakukan penahanan kartu identitas (pers).
Kejadian intimidasi itu terjadi di sebuah toko diduga kuat menjual obat terlarang berkedok toko kosmetik (kecantikan) tak jauh dari lokasi terminal Cikarang di Jl. RE Martadinata, Desa Karangbaru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (08/10/2023) siang.
Seorang jurnalis media online, Abdul mengatakan, ada sekitar empat oknum preman mencoba menghalang-halangi saat mendatangi toko diduga menjual obat terlarang dilokasi itu. Oknum yang mengatasnamakan warga sekitar mengaku beking pemilik toko tersebut.
“Awalnya saya datang kelokasi karena ada aduan masyarakat terkait maraknya peredaran obat tramadol, sedangkan toko tersebut pernah didatangi polisi dan dilakukan penangkapan pada bulan lalu, namun buka kembali kebetulan yang datang meliput malam itu saya bareng anggota,” kata Abdul saat dikonfirmasi Minggu sore.
Ia menyebut, saat kelokasi, ternyata benar masih menjual obat terlarang, melihat kedatangan jurnalis, kata Abdul ada salah satu oknum preman dilokasi memanggil untuk mengintrogasi jurnalis dengan nada kasar.
“Wartawan dari mana loe, mana id card sama KTP keluarin, bukannya loe wartawan yang malam itu membawa bos saya bareng anggota Polisi, loe cepu ya,” kata Abdul menirukan ucapan oknum preman tersebut.
Lalu kemudian, tak terima dituduh cepu (mata-mata), terjadi perdebatan dilokasi dan oknum tersebut memanggil sejumlah orang yang diakui merupakan rekannya. Beruntung, kata Adul, berhasil meloloskan diri saat hendak melakukan pemukulan.
“Sebelumnya dia menahan id card dan KTP saya dan terjadi cekcok (perdebatan), dan dia mengaku anak buah dari toko obat, setelah itu narik saya dan mencekik leher dan saya berusaha memberontak dan lari ke arah SGC Cikarang,” jelasnya.
“Diduga oknum itu bekingan toko obat terlarang tersebut, kasus ini saya mau melaporkan ke Polres Metro Bekasi,” sambungnya.
Sementara itu, Yoga (29) saksi mata mengatakan, ia melihat langsung kejadian tersebut saat seorang pria di seret oleh beberapa orang tak dikenal. Beruntung aksi dugaan kekerasan itu tidak terjadi karena berhasil melarikan diri saat di cekik.
“Saya lagi ngopi di warung nunggu temen saya mau jemput, enggak tau itu debat apa taunya pas mau diseret ke belakang toko tuh lalu pria memberontak lari sempet rame sih di jalan,” ujarnya.
Yoga menyebut, terlepas itu toko menjual obat terlarang atau tidak, pihaknya belum mengetahui pasti, jika memang benar adanya. Ia berharap adanya ketegasan dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kalau masalah itu sih saya enggak tau pasti, kalau pun memang benar ya saya harap polisi segera bertindak apalagi toko obat terlarang menggunakan bekingan mengatasnamakan warga dan oknum preman,”
Perlu diketahui, Tindakan intimidasi itu juga melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999. Pasal itu menyatakan, ”Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.