Jelitapos.com | Kota Langsa I Aceh,- Peredaran rokok ilegal kian marak dan menjamur di Kota Langsa,di warung dan kios-kios, rokok Ilegal bermacam merek mudah di dapatkan, dengan berbagai modus operandi untuk memasarkan rokok ilegal tersebut ke para pedagang, kemasan rokok ilegal tanpa pita cukai yang dipasarkan di Kota Langsa diantaranya,” kemasan rokok H&D merah dan putih tanpa pita cukai dan rokok NIKKEN juga tanpa pita cukai.
Salah seorang Pengunjung dan penikmat kopi berinisial SF umur (29) yang pelanggan tetap di salah satu Cafe & Resto ternama di Langsa mengaku membeli rokok H&D tanpa pita cukai di pedagang eceran atau grosir yang berada 300 meter dari kantor Bea Cukai dengan harga beli Rp12 ribu per bungkusnya,”ujarnya
“Kalau rokok NIKKEN kemasan ini saya beli Rp10 ribu bang di eceran atau grosir kata SB temannya SF yang lagi nongkrong di Cafe & Resto yang sama, Sekarang ini rokok ini kan rokok lagi trendy dan paling laris Se- kota Langsa bang,” ucapnya pada awak media Jelitapos.com, minggu 08 oktober 2023.
Menurut informasi warga, Rokok tersebut diantar dari box motor dan mobil yang diduga kuat jaringan dan kawanan pengedar rokok ilegal antar kabupaten Se- Aceh.yang lepas dan luput dari pantauan kantor Bea Cukai Langsa dan aparat hukum(APH) terkait.
Waktu di konfirmasi tentang hal yang dimaksud diatas dengan kepala Bea Cukai Langsa,Sulaiman. Via WhatsApp beliau mengatakan dengan singkat,” Terima kasih atas infonya bang’,.
Jurnalis:
(Medy SP)