DIDUGA SMKN 1 KEDAWUNG DANA PIP SISWA: ADA DAN DI SIMPAN DI KOPERASI SEKOLAH
Cirebon – Pemerintah Pusat maupun Daerah khususnya provinsi JawaBarat terus mewanti-wanti semua pihak untuk menjaga integritas dalam penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), sebab, dana tersebut menyangkut masa depan pendidikan anak yang membutuhkan, Senin (10/3/2025).
Jelas dari Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemdikbudristek Nomor 20 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah (Juklak PIP Didasmen).
Namun dari beberapa Pihak Sekolah Menengah masih ada saja pencairan dana PIP dengan berbagai alasan seperti di SMKN 1 Kedawung yang di duga mengelola dan memanfaatkan uang PIP dengan disimpan di Koperasi Sekolah secara sepihak.
Usai konfirmasi dari pihak sekolah salah satu orang tua murid yang tidak menyebutkan namanya menuturkan ke media merasa kecewa ” Tadi saya konfirmasi ke sekolah menanyakan uang PIP dari tahun 2023-2024 dan ditemui oleh perwakilan sekolah melalui pihak dari koperasi sekolah Narti dan Oman” ujarnya
Lebih lanjut Ia menjelaskan pencairan dana PIP siswa dari tahun 2023 dana PIP yang dicairkan sebesar Rp 500.000 sedangkan pada tahun 2024 sebesar Rp 1.800.000. Jadi total pencairan selama dua tahun adalah Rp 2.300.000
Sementara Narti perwakilan dari sekolah berdalih ” semua uang itu ada disini ( sekolah ) tidak ada pemotongan satu sen pun dan kapan saja mau di ambilnya asal menunjukan bukti, ” ujar Narti.
Apabila langkah itu di lakukan harus melalui kuasa dari siswa atau orangtua siswa melalui kesepakatan bersama untuk menghindari praktik yang dinilai melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bantuan pendidikan
Padahal sudah jelas Kemendikdasmen mengajak semua pihak Pantau dan Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana PIP dan Kemendikdasmen mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dalam mengawasi pelaksanaan program ini. Masyarakat dapat melaporkan temuan atau dugaan penyalahgunaan ataupun pengelolaan.