Press release: AMT Kecamatan Angata, Bantah Atas Keterangan Oknum Petinggi PT Marketindo Selaras di Lamoso Hingga Terbit di Beberapa Platfom Media Lokal 

Jelitapos.com – Kabupaten Konawe Selatan – Press release, Aliansi Masyarakat Tani ( AMT) Kecamatan Angata, adanya  keterangan beberapa oknum Petinggi PT. Marketindo Selaras di Lamooso yang terbit dibeberapa platfom Media Lokal di Sultra

Diketahui bahwa, pernyataan pihak MS telah mengakuisisi seluruh Aset’ PT. Sumber Madu Bukari yakni HGB 66,24 Hektar dan termasuk Floating Lokasi 1.300 Hektar.

Kadir Massa Tokoh Masyarakat Tani Kecamatan Angata, mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh perwakilan MS di Lamooso, diduga adalah sebuah penyesatan dan pembohongan Publik,” tuturnya.

Disisi lain, Saiman Saranani menuturkan bahwa, salah satu sebab Pailitnya PT. Sumber Madu Bukari (perusahaan tebu 1996) adalah gejolak Rakyat akibat pembebasan ganti rugi tanah dan tanaman tumbuh masyarakat yang digusur paksa oleh perusahaan sebelum adanya pembayaran ganti rugi,” ungkapnya.

Kadir Masa, Akibatnya tahun 1999 Kantor dan Perkebunan Tebu PT. Sumber Madu Bukari dibakar masyarakat sehingga aktivitas perusahaan jadi lumpuh total, bahkan beberapa tokoh pada waktu itu langsung ditangkap karena dianggap sebagai aktor intelektual,” katanya.

Artinya bahwa, ada sejumlah persoalan yang ditinggalkan oleh PT. Sumber Madu Bukari yang tidak selesai hingga sekarang.

Dari tutun Ketua Konsorsium Masyarakat Petani Kecamatan Angata menambahkan, kami sudah melakukan dialog dan gelar data mulai tingkat Kecamatan Angata, hingga sampai tingkat Kabupaten Konawe Selatan dan nyatanya hingga saat ini MS tidak bisa menunjukkan Dokumen Akuisisi dari PT SMB, PT BMP ke PT MS. Apalagi Flotting Lokasi 1.300 Ha.

Mirisnya, salah satu bukti yang menguatkan Aliansi Masyarakat Tani Kecamatan Angata adanya Grafik Kronologis yang di buat oleh Dirjen Pemetaan dan Pengukuran ATR BPN RI tahun 2020 berdasarkan dokumen yang di ajukan sebagai sebagai syarat proses Penerbitan HGU.

Diuraikan, Salah satu poin yang disebutkan dalam grafik kronologis Bahwa yang menjadi hak MS dalam Proses Akuisisi sebagaimana Aset yang disebutkan dalam putusan pengadilan Niaga No.33/pailit/JKT pusat /2003/PN.Niaga jkt. Pusat 18 Nopember 2003 hanya HGB 66,24 hektar beserta Mess dan kendaraan.

Sehingga kesimpulan dari Dirjen Pengukuran dan Pemetaan ATR BPN RI bahwa Flotting 1.300 tidak termasuk Aset’ SMB karena tidak adanya dokumen sebagai dasar Kepemilikan Aset oleh PT. Sumber Madu Bukari sebagaimana yang di klaim PT. Marketindo Selaras, bebernya.

Kemudian pada bulan Maret 2024 pihak Marketindo Selaras mengundang beberapa teman yang tergabung dari Aliansi Masyarakat Tani Kecamatan Angata untuk menandatangani surat pernyataan dukungan dan kerjasama secara Sepihak untuk memuluskan pengurusan Proses Penerbitan HGU, bahkan dijadikan sebagai dasar Penggusuran Paksa lahan dan tanaman tumbuh masyarakat serta pengrusakan Rumah warga.

Hal senada diungkapkan Habil Mokora salah satu petani, justru dengan adanya permintaan MS untuk menandatangani surat pernyataan dukungan dari masyarakat di bulan Maret 2024 di jakarta itu menunjukkan bahwa tidak adanya dokumen akuisisi yang dimiliki Oleh MS pada Flotting 1.300.ha.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sultra 25 Februari 2025 kemarin, Surat Pernyataan itu dibantah oleh Sugi, ST., MSc.

” Itu pernyataan saya dimanipulasi, lembaran pertamanya diganti, jadi tidak benar saya menyerahkan lokasi 1300 ke pihak MS ” urainya.

Secara terpisah, Pirman Saranani salah satu anggota Framatal menyatakan, bahkan peta bidang yang yg dikeluarkan Oleh BPN tahun 2023, yang di ajukan di BPN pusat tahun 2023, telah di anulir pada saat audiensi antara Aliansi Masyarakat Tani Kecamatan Angata dengan pihak Kementerian ATR BPN RI di Jakarta, pasalnya adanya dugaan kongkalikong antara PT. MARKETINDO SELARAS dan pihak Tim ukur ATR BPN, tutup beliau M.

Editor: Nurwindu.Nh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *