KAMI SULTRA, Soroti Pengangkatan PPPK Pada Kementrian Perhubungan Laut Kantor Distrik Navigasi Kendari Diduga Tidak Sesuai Prosedur dan Manipulatif.

Jelitapos.com – Kota Kendari – Dalam Hal Ini Tentunya kami sangat mendukung apa yang menjadi program pemerintah, Apalagi terkait dengan kesejahteraan para pegawai honorer yang sudah mengabdi selama bertahun tahun. artinya bahwa pemerintah sangat peduli terhadap kesejahteraan para honorer dengan membuka program PPPK yang di atur dalam Undang Undang No 20 Tahun 2023. ini menjadi solusi terbaik untuk kesejahteraan para pegawai honorer.

Terkait pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) pada kementirian perhubungan laut, kantor distrik navigasi kendari. kami menduga adanya manipulasi data yang terindikasi pada Pemalsuan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan honorer yang masih terbilang primitif belum mencukupi waktu pengabdian selama 2 tahun sebagai syarat penting untuk dapat mengakses ke Sistem Informasi Kepegawaian (SIK). , menurut Peraturan Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2023, Pasal 6, Ayat 1 Huruf e, syarat untuk seleksi PPPK minimal memiliki pengalaman/masa kerja minimal 2 tahun bagi tenaga guru dan kesehatan. Bagi tenaga teknis harus memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan bidang tugas yang dilamar. yang menjadi fakta di lapangan belum mencukupi selama 2 tahun massa pengabdian namun telah di loloskan bahkan lulus sebagai P3K.

“Syarat ini paling rawan dipalsukan karena mudah saja bagi peserta bersekongkol dengan pemberi SK atau pemberi surat keterangan pengalaman kerja agar memenuhi syarat. Dokumen ini paling krusial namun paling rentan dimanipulasi dan tentunya ini merugikan orang lain yang mungkin lebih berhak.

Andry Togala Presidium Konsorsium Aktivis Muda Indonesia, Menyampaikan adanya dugaan nopotisme pada seleksi pengangkatan P3K yang dimana sangat merugikan pegawai yang sebelumnya sudah mengabdi selama bertahun tahun. Selain Itu kami juga meminta kepada Panitia Seleksi untuk segera Membatalkan/mencabut hasil pengumuman P3K tersebut. Karena Ada pihak yang dengan sengaja di rugikan hanya untuk menyelamatkan kepentigan pribadi.

Apabila praktek ini terjadi maka bisa dipidana, ancamannya tidak main-main enam tahun penjara. Jadi hati-hati ada sanksi pidana”

Tentunya kami akan mengawal kasus ini hingga selesai dan terbuka secara terang benerang serta sebenar benarnya. dan tentunya kami akan melakukan aksi unjuk rasa/Demonstrasi sebagai bentuk protes.

Editor: Nurwindu.Nh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *