Jelitapos.com || Aceh Timur ~ Aktivitas tambang galian C yang dikelola oleh CV. Lhee Aneuk Agam di Desa Gampong Jalan Kecamatan IDI Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, kini kembali menjadi sorotan.
Bukannya membawa manfaat bagi banyak kalangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, tambang ini justru dianggap menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan dan keselamatan Masyarakat.
Lokasi galian c yang berada tak jauh dari jalan Lintas Medan – Banda Aceh,IDI Rayeuk menciptakan potensi bahaya bagi pengguna jalan. Material tanah yang meluber ke badan jalan meningkatkan risiko kecelakaan orang yang melintas,akibat abu tanah yang berterbangan dari Dam Truk yang tak memakai terpal penutup sehingga merusak pandangan mata pengguna jalan terutama saat melintas didepan area lokasi galian c tersebut
Dan disaat hujan jalanan yang menjadi licin akibat tanah yang berjatuhan basah semakin menyulitkan pengendara, khususnya roda dua, dalam mengendalikan kendaraan mereka,rawan kecelakaan.
Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip keselamatan dan keberlanjutan yang seharusnya menjadi prioritas dalam industri pertambangan galian c.
Dampak negatif tambang ini tidak hanya dirasakan di jalan raya, tetapi juga mengancam usaha warung- warung kecil yang menjual makanan sekitar area galian c yang diduga sangat egois.
“Pertambangan seperti CV.Lhee Aneuk Agam di sanyalir hanya berorientasi pada eksploitasi sumber daya tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjangnya. Jika regulasi ditegakkan dengan ketat, seharusnya izin operasi bisa dievaluasi atau bahkan dicabut jika terbukti merugikan dan berdampak lingkungan dan masyarakat.
Pasal 95 UU Minerba mewajibkan perusahaan tambang untuk melakukan pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, serta pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan indikasi bahwa aspek tersebut diduga masih diabaikan oleh CV.Lhee Aneuk Agam.
Masyarakat sekitar berharap ada tindakan tegas dari,Dinas DLH, pemerintah daerah maupun untuk memastikan tambang ini beroperasi sesuai aturan jangan sampai menyebabkan Ekologis dan sosial yang lebih luas.(Tim)