Jelitapos.com || Aceh Timur – Jalan usaha tani merupakan salah satu proyek jalan untuk memudahkan petani, terutama dalam hal mengeluarkan hasil tani dari kebun, namun apa jadinya kalau jalan usaha tani pengerjaannya mangkrak bin macet dan terkesan diabaikannya oleh pihak keuchik di kampung,,???
Hal demikian terlihat sangat miris seperti yang terjadi di Desa Paya Naden Kec. Madat Kab. Aceh Timur, dimana pada hari senin,06 Januari 2025 beberapa awak media menerima aduan dari masyarakat Desa Paya Naden perihal proyek jalan usaha tani yang diduga telah mangkrak dan ingkar janji.
Mendapati aduan dari masyarakat setempat, pada hari selasa pagi, 07 Januari 2025 beberapa awak media mencoba crosschek ke lapangan dan mendapati proyek jalan usaha tani di desa tersebut sesuai dengan laporan dari masyarakat.
Menurut keterangan salah seorang warga desa Paya Naden yang berinisial PL (38) kepada awak media ini saat di jumpai di desanya mengatakan, pada awalnya disaat sebelum proyek ini dilaksanakan, keuchik desa Paya Naden Budiman Ismail pada awalnya mengatakan kepada warga bahwa jalan usaha tani tersebut akan dibuat hingga tembus ke jalan yang lain sehingga para warga bersedia memberikan tanahnya seluas 1,5 m baik dari sisi kiri ataupun sisi kanan tanah warga untuk dijadikan jalan usaha tani.
Tapi sangat disayangkan, pada akhirnya sebagian besar masyarakat di desa paya naden merasa kecewa dikarnakan jalan usaha tani tersebut hanya dibuat sejauh +- 100 m sehingga warga yang telah memberikan tanahnya untuk badan jalan menarik semula tanahnya untuk dijadikan jalan usaha tani sehingga proyek jalan usaha tani tersebut diduga menjadi mangkrak.
Sementara itu, PL (38) juga menambahkan bahwa dalam mengerjakan proyek tersebut Keuchik Desa Paya Naden juga mengambil material dari salah satu galian C yang diduga ilegal yang ada di Aceh Timur. Hal tersebut sangat bertentangan dengan UU yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Sebagaimana diketahui, penadah material galian C ilegal dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Hal ini diatur dalam pasal 161 junto pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
Menurut informasi yang di himpun awak media dapatkan dari plang proyek, dana proyek tersebut bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 dengan total anggaran Rp.31.323.000, untuk volume jalan 128 x 3 meter.
Pada malam rabu diwaktu senggang beliau ,awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Budiman Ismail selaku keuchik Paya Naden Via WhatsApp dan CollingCall di nomor hp +62852-9620 -XXXX guna mendapatkan perimbangan dan kebenaran sebelum melakukan public di media masing-masing. Selasa.(07/01-2025)
Konfirmasi dilanjutkan kembali pagi harinya. Rabu (08/01-2025) di no hp beliau yang sama , keuchik Paya Naden masih mengabaikan konfirmasi yang berulang kali dilakukan oleh awak media untuk melengkapi unsur-unsur public,tapi terkesan pak Keuchik,Budiman Ismail tidak butuh konfirmasi yang sedang dijalankan oleh para team awak media. Sehingga sampai berita ini naik tayang Nasional, para awak media masih belum mendapatkan keterangan dari keuchik Paya Naden sedikitpun.(Team)